Polisi Gerebek Penyimpanan 1,2 Juta Pil PCC Di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek rumah distribusi obat Paracetamol, Cafeine, and Carisoprodol (PCC) di Surabaya, Selasa, (19/9/2017) dini hari.

Dari rumah di Wisma Permai Timur 1 Nomor 24, Mulyorejo, Polisi berhasil menyita 1,2 juta pil PCC siap edar. Rumah tersebut diketahui milik Ny Indawati. Rumah bercat putih dan pintu pagar cokelat itu dikontrak Haryoko Setiawan (42), warga Kedungmangu Selatan, Sidotopo Wetan, Surabaya.

Menurut ketua RT setempat, proses penggeledahan terbagi menjadi dua tahap. Pada pagi hari sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan awal rumah serta penyegelan. Kemudian, pada pukul 13.00 WIB dilakukan penyitaan barang bukti untuk dibawa ke Jakarta.

“Setelah digerebek dari Bareskrim Polri, pintu langsung diberi police line,” kata Ida Bagus Nyoman Sujana, ketua RT 6/RW 5, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya di temui di lokasi kejadian kepada Faktualnews.co, Selasa (19/9/2017).

Petugas Mabes Polri yang saat itu melakukan penggeledahan, dipimpin langsung oleh Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Eko Daniyanto. Penggerebakan di rumah yang disewa oleh Harioko Setiawan ini diikuti oleh jajaran Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, serta pihak kelurahan Mulyorejo, hingga jajaran RT maupun RW setempat.

Polisi langsung memberi police line di rumah penyimpan 1,2 juta pil Paracetamol, Cafeine, dan Carisoprodol (PCC) di rumah itu.