FaktualNews.co

Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Kuli Bangunan di Jombang Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1648 kali Penulis:
Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Kuli Bangunan di Jombang Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kuli bangunan asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Jombang karena mengedarkan sabu-sabu.

Pelaku bernama Muhammad Andri alias Tubi (28), warga Dusun Mojosari, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

AKP Hasran, Kasatresnarkoba Polres Jombang menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 September 2017, setelah timnya melakukan penyidikan cukup lama.

Pelaku diketahui menjadi salah satu pemain senior dalam lingkaran setan bisnis sabu-sabu di Jombang. “Pelaku ditangkap saat kembali kerumah sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya.

Hasran mengungkapkan, polisi menangkap pelaku lengkap beserta alat hisab sabu. Diduga, pelaku baru saja melakukan ritual nyabu.

Tidak hanya sabu, pelaku juga membawa pil koplo didalam sakunya. “Alat hisabnya masih ada sisa sabunya, kemungkinan baru selesai nyabu,” tambahnya.

Pelaku, lanjut Hasran, ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 0,13 gram, kristal warna putih yang terdapat dalam pipet kaca dan dua batang pipa sedotan. Selain itu, juga ada barang bukti lain seperti dua buah handphone, sebuah korek api dan 35 ribu butir pil koplo.

Selanjutnya, pelaku ditahan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Banyaknya barang bukti membuat polisi terus mengembangkan arak penyebaran barang haram ini.

“Pelaku dikenakan pasal 114 (1) Jo pasa 112 (1) Jo. pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Hasran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i