FaktualNews.co

Ibu Muda Ini Sukses Bikin Bandit Jalanan Nyonyor, Begini Ceritanya

Kriminal     Dibaca : 1423 kali Penulis:
Ibu Muda Ini Sukses Bikin Bandit Jalanan Nyonyor, Begini Ceritanya
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pelaku jambret dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pencurian dengan kekerasan terjadi di Kota Santri. Seorang pria nekat menarik kalung emas dari korban saat melintas di Jalan Raya Jogoloyo Dusun/Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui bernama Mujiono (26) warga Dusun/Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Mujiono nekat menarik kalung emas Siti Fatimah (28) warga Dusun Sawi, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto.

Kapolsek Sumobito, AKP M Agus menyebutkan jika pelaku sudah memantau korban sejak di pasar Mojoagung. Pelaku mengikuti korban yang saat itu baru selesai belanja keperluan rumah tangga.

“Kejadian ini sekitar jam 11 malam kemarin mas, pelaku mengejar pelaku dari Pasar Mojoagung karena tahu korban memakai kalung emas,” jelasnya, Rabu (20/09/2017).

Berdasarkan keterangan Agus, pelaku mengikuti korban dari samping kanan. Saat sudah dekat dengan korban, pelaku memukul bahu kanan dan menarik baju korban dari samping. Mujiono bermaksud menghentikan pelaku dan menarik kalung emas.

Tak terima ditarik dan dipukul, Fatimah berusaha menangkis dan mempercepat laju sepeda motornya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara keduanya. Takut nyawa dan terancam, korban langsung berhenti di SPBU dan memanggil temannya.

“Aksi ini cukup nekat, saat itu jalan masih agak ramai dan masih banyak yang lalu lalang,” tambahnya.

Korban cukup lama berhenti di SPBU, dengan badan gemetar ia dijemput teman-temannya. Bukannya takut, pelaku ternyata masih menunggu korban didepan SPBU.

Hal itu diketahui saat korban berteriak ketakutan ketika melihat pelaku ditengah jalan. Mendengar teriakan korban, masyarakat sekitar mengejar pelaku sampai masuk ke pemukiman warga. Pelaku sempat juga dihakimi massa karena jengkel dengan perbuatan pelaku.

“Pelaku lari masuk kampung dan ditangkap warga selanjutnya diamankan di pos security PT Pei Hai lalu diserahkan ke kita,” bebernya.

Tak hanya di massa, akibat perbuatannya, Mujiono, juga harus mendekam di dalam sel tahanan. Kepada polisi ia mengaku nekat menjambret karena butuh uang. Pelaku ditahan beserta sepeda motor dengan nomor polisi S 6417 WL yang digunakan untuk beraksi.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin