FaktualNews.co

Nyeleneh, Bermodal Mobil Dua Mahasiswa di Surabaya Nekat Curi Sepeda Angin

Kriminal     Dibaca : 1313 kali Penulis:
Nyeleneh, Bermodal Mobil Dua Mahasiswa di Surabaya Nekat Curi Sepeda Angin
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua mahasiswa pelaku pencurian di Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Entah apa yang ada dibenak dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Surabaya, Jawa Timur ini. Mereka nekat mencuri sepeda angin di perumahan Taman Rivera Regency blok P/35 kelurahan Medokan Ayu Rungkut Kota Surabaya.

Keduanya adalah Muhammad Fajar Arifin (22) mahasiswa asal Jalan Krukah Utara Surabaya dan Irfan Abdul Aziz alias Tonyek, asal Desa Lampa, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Dua pencuri ini dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Rungkut usai melakukan aksinya pada, Selasa (19/9/2017) pukul 21.00 WIB.

Kronologis kejadian itu sendiri menurut Kapolsek Rungkut, Surabaya Kompol Esti Setija Oetami, bermula saat Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya sedang melakukan patroli daerah rawan yang secara kebetulan berada di daerah wilayah kelurahan Medokan Ayu.

Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota melihat kerumunan warga di Perumahan Taman Rivera Regency. “Ternyata Satpam setempat telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda pancal merk Polygon”, sebut Esti kepada FaktualNews.co, Rabu (20/9/2017).

Esti melanjutkan, sebelumya kejadian, menurut saksi mendengar suara seperti besi yang dipukul- pukulkan yang berasal dari teras depan rumah korban. Saat korban keluar rumah ia mendapati sepeda balap miliknya telah diangkat oleh pelaku dengan menggunakan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan dengan nomor polisi L 1821 FV.

“Spontan korban berteriak maling sambil berlari menghadang mobil yang digunakan oleh pelaku, namun saat dihadang oleh korban pelaku berusaha menabraknya,” tambah Esti.

Korban terus saja berteriak maling, lalu didengar oleh Satpam perumahan dan dilanjutkan dengan menutup portal utama. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Rungkut Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dari dua mahasiswa ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda balap merk Polygon warna hitam merah, 1 unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol L 1821 FV dan 1 buah gunting pemotong besi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin