FaktualNews.co

Gunakan Pisau Dapur, Warga Nganjuk Peras Pedagang Bakso di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1444 kali Penulis:
Gunakan Pisau Dapur, Warga Nganjuk Peras Pedagang Bakso di Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Pelaku saat diamankan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Deni Nur Feriyanto, warga asal Dusun Nanggungan, Desa Watu Dandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan polisi. Hal tersebut lantaran dia nekat meminta uang secara paksa terhadap pedagang bakso di Kabupaten Mojokerto.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto Mugi Rahardjo mengatakan, awal mula kejadian tersebut, saat itu Deni tiba – tiba mendatangi warung bakso pecel milik Febi Rohman Aji, (25) di Jalan Hasanudin, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto seorang diri untuk mendatangi adik Febi yang merupakan kekasih pelaku.

“Saat pelaku datang, pemilik warung berada di dapur. Tiba-tiba mendengar suara ribut anatara adik korban, Novi Indriani dengan pelaku dan mendengar suara kaca pecah. Akhirnya korban keluar bermaksud untuk mendamaikan keduanya,” ungkapnya, Kamis (21/9/2017).

Lanjutnya, saat korban sudah berada di warungnya dan menegur pelaku agar tidak membuat gaduh di warungnya, pelaku justru marah-marah dan mengambil sebuah pisau. “Kemudian pelaku meminta uang kepada korban Rp 1 juta dan pelaku berjanji tidak akan bikin gaduh di warung korban,” tambahnya.

Karena korban merasa takut, akhirnya dengan terpaksa korban memberikan uang Rp 1 juta kepada pelaku dengan maksdu agar pelaku segera pergi dari warung milik korban. “Setelah diberi uang itu, pelaku langsung pergi,” katanya.

Namun, berjarak dua hari setelah korban memberikan uang Rp 1 juta itu, pelaku datang kembali ke warung korban dan kembali mengancam Novi dan Febi. “Karena merasa ketakutan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojosari,” ujarnya.

Setelah menjadi buronan polisi, akhirnya saat ini polisi berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, (21/9/2017) sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Mojosari di Jalan Raya Nanggungan, Desa Watu Dandang, Kecamaan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 centimeter yang terbuat dari besi bergagang ‘stainless steel’. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Mojosari, dia dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul