FaktualNews.co

Korban Berteriak, Dua Jambret di Surabaya Keok

Kriminal     Dibaca : 1664 kali Penulis:
Korban Berteriak, Dua Jambret di Surabaya Keok
FaktualNews.co/Eko Yono/
Dua jambret ABG yang dibekuk Polisi

SURABAYA, Faktualnews.co – Teriakan korban jambret di Surabaya membuat dua pelakunya keok dan berhasil dibekuk polisi. Dua jambret tersebut adalah RG (17), asal Jalan Bumisari Praja Selatan Gg. II  Surabaya dan RID (15), asal Jalan Jugruk Rejosari III, Benowo Surabaya.

Dua Anak baru gede (ABG) ini nekat menjambret tas milik Ho Ik Lien, perempuan berusia 52 tahum asal Jalan Dapuan Baru Surabaya, di jalan Darmo Permai Selatan Surabaya. Korban yang sadar jadi korban penjambretan, saat itu spontan berteriak maling hingga dua pelajar SMP ini berhasil ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, AKP M. Achijar menjelaskan, kronologi kejadian  tersebut, sewaktu korban dalam perjalanan  menuju kerumah tinggalnya. Saat sampai di perumahan Darmo Permai Selatan Surabaya, korban dipepet sepeda motor yang dikendarai oleh tersangaka.

Tersangka RID yang saat itu posisi dibonceng langsung menarik paksa tas korban hingga tali tas terputus. Sadar dirinya sedang dijambret, spontan korban  berteriak minta tolong. “Teriakan korban itu didengar oleh warga hingga berusaha mengejar keduanya,” sebut Achijar kepada Faktualnews.co, Kamis (21/9/2017).

Karena panik, lanjut Achijar, keduanya lari masuk ke dalam pusat perbelanjaan Giant HR. Muhammad dan kebetulan ditempat tersebut bersebelahan dengan tempat kring serse Polsek Dukuh Pakis yang akhirnya menangkap keduanya pada, Rabu (20/9/2017) kemarin.

“Meski masih anak-anak dan berstatus pelajar, keduanya tetap diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Achijar.

Dari dua jambret ABG ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor honda Vario Nopol l L-5678-WO, 1 buah tas warna biru, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah HP merk Galaxi Yong.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i