MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang karyawan di Mojokerto, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu setelah, aksinya mencuri barang di perusahaan tersebut terciduk satpam.
Pelaku yakni Moch Dicky Fajar (20) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ia diamankan satpam pabrik PT Multi Sarana Indotami (MSI) tempatnya bekerja. Lantaran, kedapatan membawa delapan botol obat pembasmi rumput dari gudang pabrik.
“Pelaku merupakan karyawan pabrik bagian laboratorium. Saat itu dia ke tempat temannya di bagian produksi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto dalam rilisnya yang diterima redaksi FaktualNews.co, Kamis (21/9/2017).
Aksi pencurian itu diketahui saat pelaku hendak pulang dari pabrik. Dicky yang mengendari sepeda motor Vario 150 nopol S 3009 XB warna putih melewati pos satpam. Saat itu lah, Satpam pabrik menghentikan dan menemukan delapan botol obat pembasmi rumput dari dalam tas rangsel warna hitam merk Palazoo milik pelaku.
“Satpam pabrik kemudian menghubungi Polsek Mojoanyar, petugas yang datang langsung mengamankannya. Barang bukti yang disita berupa 8 botol obat rumput merk Rambo ukuran 1 liter, tas rangsel warna hitam merk Palazoo dan sepeda motor Vario 150 nopol S 3009 XB warna putih,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Mojoanyar guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan karyawan pabrik tersebut, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian.