Agar Bisa Berlibur Ke Bali, Tiga Karyawan di Surabaya Tilep Uang Setoran
SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga pelaku pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Surabaya.
Mereka adalah, Gilang Nugraha (28), asal Jalan Sepat Binangun Lakarsantri Surabaya, Bernardus (27), asal Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya dan Zandika (23), asal Jalan Sepat Binangun Lakarsantri Surabaya.
Ketiganya merupakan karyawan di K2C Musik Supermall Pakuwon Indah Lantai 1 Surabaya. Mereka dibekuk usai dilaporkan oleh David Lukito, pemilik penjualan alat-alat musik itu karena menjual dan hasil penjualannya dipakai untuk keperluan pribadi.
Kepada penyidik Polsek Wiyung, ketiganya mengaku jika sebenarnya bekerja di tempat itu digaji cukup. Namun karena lemahnya pengawasan dan juga keinginannya berlibur ke Bali membuat tiga karyawan yang sudah lima tahun bakerja ini nekat mencuri.
“Uang penjualan untuk berlibur ke Bali dan juga bayar kos”, singkat tersangka Gilang, Supervisor di toko tersebut.
Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol Rasyad menjelaskan, salah satu tersangka selaku supervisor sales, bertugas menjual alat alat musik milik toko dibantu dengan dua pelaku lainnya yang sebagai sales.
“Dalam setiap menjualkan barang dan uang hasil penjualan bisa diterima sales kemudian disetorkan ke kasir,” sebut Rasyad kepada Faktualnews.co, Jum’at (22/9/2017).
Beberapa bulan terakhir, ketiganya telah beberapa kali menjualkan barang barang dari toko tempatnya bekerja tersebut. Namun, uang hasil penjualan yang diterimanya dari konsumen tidak disetorkan kepada kasir.
“Tersangaka Gilang yang menjadi otak dari pencurian ini. Mereka berhasil menjual Piano, keyboard juga Handphone dengan total Rp. 60 juta lebih,” jelas Rasyad.
Perbuatan jahat tiga karyawan ini terungkap setelah pihak toko mengalami kerugian dan melakukan audit internal. Kecurigaan pemilik mengarah ke tiga pelaku ini hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.
“Usai dibekuk pada Rabu (20/9/2017) dan di introgasi, tiga sekawan ini mengakui semua perbuatannya”, tutup Rasyad.
Dari mereka petugas hanya menyita kardus-kardus pembungkus alat- alat musik yang dijual tersangka ke seseorang yang dikenalnya namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan kekasir. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dengan acaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.