FaktualNews.co

Demi “Booking” PSK, Pria Ini Nekat Nyolong Kotak Amal Masjid

Kriminal     Dibaca : 1510 kali Penulis:
Demi “Booking” PSK, Pria Ini Nekat Nyolong Kotak Amal Masjid
FaktualNews.co/Istimewa/
Ashari pelaku pencurian kotak amal masjid di Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Ulah Ashari (33), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ini sungguh keterlaluan. Pengangguran ini nekat membongkar kotak amal masjid untuk booking (BO) Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pesta minum miras.

Setidaknya saat ini sudah ada 11 kotak amal masjid dan musala yang dicurinya. Nahas, saat menjalankan aksinya di sebuah masjid Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ia kepergok warga.

Ashari pun sempat menjadi samsak hidup massa yang geram atas ulahnya. Beruntung, petani ini tak sampai terluka parah, karena polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankannya.

Kepada aparat kepolisiain, ia mengaku sudah menjadi pencuri kota amal masjid sejak awal 2017. Aksi pertama hingga kesepuluh, ia lakukan di masjid di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Kotaanyar.

Dari tiap kotak amal yang dia curi, rata-rata dia menggondol Rp80 ribu, Rp250 ribu, bahkan ada Rp700 ribu. Total uang yang dia peroleh dari hasil mencuri sebanyak Rp10.670.000.

“Buat ke warung, main perempuan, booking PSK. Lalu buat minum minuman keras. Di rumah sumpek bertengkar dengan istri,” ungkapnya, Jumat (22/9/2017).

Ashari mengaku, mencuri kotak amal masjid dilakoninya Ia terpaksa mencuri kotak amal, gara-gara sering bertengkar dengan istri yang sering minta uang belanja lebih. Padahal, penghasilannya sebagai petani sudah cukup untuk menafkahi istrinya secara sederhana.

“Saya pusing memikirkan masalah keluarga. Waktu itu, saya tidur-tiduran di masjid, tiba-tiba saya melihat kotak amal masjid. Pikiran tiba-tiba mengarah ke kotak amal masjid. Ya akhirnya saya curi,” imbuhnya.

Ashari mengungkapkan kotak amal yang ia curi, dibawa ke tempat sepi, sebelum diambil uangnya. Caranya dengan merusak gembok, namun bila gemboknya sulit dibuka, maka paku yang mengikat rumah gembok di rusak dengan obeng.

“Kami jerat dia dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Selama beraksi dia sendiria saja. Uang hasil curian dibuat untuk foya-foya,” tandas Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Sarifuddin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin