Hukum

Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Jombang jadi Sorotan

Banyak Kasus Tak Kunjung Tuntas

JOMBANG, FaktualNews.co – Women’s Crisis Center (WCC), lembaga sosial yang konsen pada pendampingan kasus anak dan peremuan di Kabupaten Jombang, menyoroti banyaknya kasus kekerasan anak dan perempuan yang proses hukumnya tak kunjung tuntas.

Menurut Direktur WCC, Palupi Pusporini, berdasarkan data kasus yang didampingi WCC, setidaknya ada ada sembilan kasus belum jelas arahnya. Kesembilan kasus tersebut terjadi pada kurun waktu 2016 sampai pertengahan 2017 ini.

Tujuh dari sembilan kasus kekerasan seksual tersebut menimpa anak dibawah umur. Sedangkan dua kasus sisanya dialami orang dewasa.

“Dari catatan kami ada 9 kasus kekerasan seksual yang belum tuntas upaya penyelesaian hukumnya. Tujuh kasus diantaranya dengan korban usia anak-anak. Sedangkan dua kasus lagi kekerasan seksual pada orang dewasa,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Jumat (22/09/2017).

Dari pengamatannya, Palupi menyebutkan alasan utama sembilan kasus tersebut berhenti karena pelaku kabur. Kaburnya pelaku, dijadikan alasan penyidik sehingga penanganan kasus-kasus itu seolah jalan di tempat.

Padahal, kata Palupi, telah banyak upaya yang sudah dilakukan pihak korban dan keluarga dalam proses membantu penyidik. Usaha tersebut diwujudkan dengan memberikan informasi tentang keberadaan pelaku dan lain sebagainya.

Namun, tetap saja belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi korban dan keluarga. “Pihak korban dan keluarga sering memberikan informasi untuk penyelesaian kasusnya. Tetapi tetap belum membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku,” sesal Palupi.

Palupi menambahkan, pihaknya mencatat terdapat 68 kasus kekerasan seksual pada periode 2016-2017. Parahnya, sebagian besar kasus tersebut melibatkan anak-anak dibawah umur.

Selanjutnya, total keseluruhan kasus kekerasan pada perempuan yang didampingi oleh WCC pada 2016/2017 yakni 102 kasus. 34 kasus masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan 68 kasus lagi merupakan kekerasan seksual.

“Untuk kasus kekerasan seksual yang kami catat mayoritas dialami oleh anak-anak atau umur dibawah 18 tahun, ini sangat kita sayangkan” pungkas Palupi.