LUMAJANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Lumajang, Jawa Timur, mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis, 21 September 2017 petang kemarin. Kedua pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda.
Kedua pelaku tersebut adalah NN umur 35 warga Dusun Duko RT 09 RW 24, Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Pengguna narkoba ini ditangkap saat berada di rumah istrinya di Dusun Krajan II (Kulon), Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
NN ditangkap pada Kamis petang sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan ukuran 0,04 gram.
Dari pengembangan kasus, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Lumajang, pada pukul 17.00 WIB, berhasil meringkus MR (35), warga Dusun Krajan, II RT 03/RW 03, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Dari tangan pengedar ini, polisi mengamankan 2 pocket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan jumlah total 0,29gram. Masing-masing pocket berisi sabu dengan ukuran 0,14gram dan 0,15gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Purwandito mengatakan, pihaknya menerima penyerahan kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba dari Sat Intelkam. Kedua pelaku merupakan pelaku lama dalam menjalankan bisnis haram narkoba.
“Kedua tersangka kini ditangani Sat Narkoba Polres Lumajang. Mereka akan menjalani proses hukum selanjutnya,” bebernya seperti dikutip dari Laman Humas Polres Lumajang.