FaktualNews.co

Tangkap 2 Pengedar dan 1 Bandar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 1596 kali Penulis:
Tangkap 2 Pengedar dan 1 Bandar, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Pil Koplo
FaktualNews.co/Ekoyono/
Ribuan pil koplo yang diamankan aparat kepolisian. foto ; dok.faktualnews.co

SURABAYA, FaktualNews.co – Polsek Asemrowo Surabaya, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran pil koplo yang selama ini menyasar kalangan remaja hingga anak-anak.

Dari ungkap kasus tersebut sebanyak 92.800 pil koplo jenis double L diamankan anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya. Selain itu, petugas juga mengamankan bandar, pengedar hingga pengecer yang biasa menjual pil koplo tersebut kepada remaja dan anak-anak di Kota Surabaya.

Dua tersangka tersebut bernama Miko Irawan dan Albertus Maria Suhartono asal Jalan Bratang Gede, Kota Surabaya. Di rumah keduanya itu juga, keduanya menyimpan ribuan pil setan tersebut.

Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ronny Suseno, mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah pengedar pil koplo dalam jumlah besar dan menyasar anak-anak remaja hingga dewasa.

Pada awal penggerebekan polisi hanya mendapati sebanyak 80 paket berisi double L. Tiap plastik berisi 10 butir dengan jumlah total 800 butir dan siap diedarkan.

“Dan setelah dikembangkan bandar yang merupakan pemasok barang yang dilarang beredar ke kedua tersangka pun turut diciduk. Bandar tersebut adalah Dadang Nuryono, pemasok pil koplo ke pengedar di wilayah Jawa Timur,” sebut Ronny kepada FaktualNews.co, Jumat (22/9/2017).

Lanjut perwira dengan dua melati ini, di rumah Dadang, polisi kembali menemukan barang bukti dengan total sebanyak 92 ribu butir pil koplo. Petugas juga tengah memburu bandar utama berinisial I yang identitas dan keberadaannya sudah dikantongi oleh Polisi.

Dua pengecer tersebut biasa menjual ke anak-anak pelajar hingga remaja dengan harga jual Rp15.000 per paket yang berisi 10 butir. Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam dalam penjara dan dijerat dengan undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara .

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin