FaktualNews.co

COD dengan Polisi, Dua Pencuri Helm Akhirnya Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 2232 kali Penulis:
COD dengan Polisi, Dua Pencuri Helm Akhirnya Ditangkap
FaktualNews.co/Eko Yono/
Dua pencuri helm yang tertangkap usai COD dengan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Nasib dua pencuri helm ini benar-benar apes. Setelah beberapa kali berhasil menjual hasil curiannya lewat online, aksi keduanya berakhir setelah melakukan transaksi dengan Polisi.

Dua pencuri helm dan menjual lewat online lalu dilanjutkan Cash On Delivery (COD) itu adalah M. Sururi (24), asal Driyorejo Gresik dan Supanji (37), asal Jalan Manukan Surabaya.

Kepada petugas, Sururi mengaku jika bersama tersangka Supanji sama-sama membutuhkan uang. Keduanya sama-sama jadi pengangguran setelah diberhentikan dari pabrik tempat mereka bekerja.

Biasanya, setelah ‘kulakan’ helm di parkiran PTC, keduanya mengiklankan lewat jejaring sosial. Dalam sekali iklan lewat jalur online, helm curian yang mampu mereka jual bisa mencapai tiga unit.

“Laku Rp. 100 ribu setiap helm. Uangnya dibagi dua untuk tambahan biaya sehari-hari,” ucap Sururi, dalam pengakuannya setelah ditangkap Polisi.

Apesnya, masih kata tersangka Sururi, saat akan menjual helm kali ketiga yang sudah diiklankan dan ada peminat. Lalu keduanya sepakat COD di daerah Wiyung Surabaya. “Ternyata yang akan beli itu Polisi dan menangkap saya,” cetusnya.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, AKP Sugimin, membenarkan tertangkapnya dua pencuri helm yang biasa beroperasi di area parkir mall PTC itu. “Mereka ditangkap setelah banyaknya laporan kehilangan helm dari beberapa korbannya ke petugas parkir Mall”, sebut Sugimin kepada Faktualnews.co, Sabtu (23/9/2017).

Setelah diselidiki adanya iklan jual helm bekas murah di online, polisi mencoba menghubungi penjualnya. Ternyata mendapat respon dan diajaklah penjual itu untuk COD.

Setelah ketemuan, keduanya pun diamankan pada Jum’at, 22 September 2017. “Ternyata benar, dalam penyidikan keduanya mengaku jika helm itu kulakan di parkiran area mall,” tutup Sugimin.

Terbukti mencuri, keduanya langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Petugas juga mengamankan 3 buah helm untuk barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i