FaktualNews.co

Galang Dukungan, Bunda Ita Manfaatkan PNS?

Politik     Dibaca : 1678 kali Penulis:
Galang Dukungan, Bunda Ita Manfaatkan PNS?
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

NGANJUK, FaktualNews.co – Meski KPUD Nganjuk, Jawa Timur belum memulai tahapan Pilkada serentak 2018, upaya menggalang dukungan untuk bakal calon Bupati Nganjuk yang akan bertarung sudah gencar dilakukan oleh beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab setempat.

Hal ini dibenarkan salah satu PNS Pemkab Nganjuk berinisial SKD, kepada FaktualNews.co, Sabtu (23/9/2017), menjelaskan sudah ada upaya penggalangan dukungan untuk bakal calon yang dilakukan aparatur pemerintah Kecamatan.

“Sudah ada upaya yang mengarah ke situ (penggalangan dukungan), seperti mewajibkan semua PNS untuk menghadiri kegiatan salah satu bakal calon Bupati yakni, Ita Triwibawati. Tapi, saya kira masih dalam tahap wajar,” jelasnya.

Diketahui, Ita Triwibawati merupakan istri dari Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang akan maju sebagai bakal calon Bupati Nganjuk periode 2018-2023.

Namun demikian, pria yang juga dosen di salah satu Universitas Terbuka ini menuturkan, PNS, Kepala Desa dan aparatur yang bekerja di pemerintahan boleh-boleh saja mengajak serta mencari dukungan untuk bakal calon yang mereka jagokan.

Akan tetapi pada akhirnya nanti, hanya masyarakat dan orang-orang yang bergerak di politiklah yang bisa leluasa angkat bicara. “Sebab, PNS ataupun aparatur negara terikat oleh undang-undang. Mereka dilarang berpolitik praktis,” kata dia.

Sementara itu, Camat Sukomoro, Tri Basuki, membantah adanya informasi yang memberi intruksi kepada PNS untuk ikut dalam kegiatan Ita Triwibawati atau yang akrab disapa Bunda Ita.

“Saya tidak pernah menyuruh ataupun memberi intruksi, saya cuma menyampaikan itu kegiatan rutin PKK yang sering diadakan Bu Ita, gak benar itu,” ungkapnya singkat.

Terpisah, Ketua Panwas Kabupaten Nganjuk, Abdul Syukur Junaidi, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan Ita Triwibawati, karena dia belum resmi menjadi bakal calon bupati.

“Sah, sah saja, karena dia (Ita Triwibawati) belum menjadi bacabup dan kami tidak bisa menindak atau memberi sanksi. Beliau kan istri Bupati sekarang jadi ya wajar kalau ada kegiatan dan dihadiri PNS,” terangnya, Sabtu (23/9/2017).

Merujuk pada pasal 29 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2014 dan Surat Edaran Mendagri No 273/3772/JS tanggal 11 Oktober 2016, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa/Lurah maupun aparaturnya, dilarang terlibat dalam kampanye. Aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul