FaktualNews.co

Polisi Gerebek Judi Biliar di Diwek Jombang, Empat Orang Digelandang

Kriminal     Dibaca : 2560 kali Penulis:
Polisi Gerebek Judi Biliar di Diwek Jombang, Empat Orang Digelandang
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Empat orang dan barang bukti judi biliar diamankan polisi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Empat orang diamankan dari tempat biliar di Dusun Sambisari, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur. Tempat tersebut digerebek polisi karena menyelenggarakan perjudian biliar.

“Tempat itu kita gerebek, karena ada praktik perjudian. Ada empat orang yang kita amankan dari lokasi,” kata Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setya Budi, Sabtu (23/09/2017).

Keempat orang tersebut yakni, Hartono (45) warga Dusun Ketanon, Desa Diwek, Suharsono (37), warga Dusun Jambaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Pamungkas (27), warga Dusun Gayam, Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojowarno dan Slamet Hariyanto (41) warga Dusun Gebang, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.

Selain mengamankan empat orang, polisi juga menyita barang bukti berupa meja biliar, bola, stik, papan skor serta uang taruhan Rp 536 ribu.

Pengerebekan ini berumula dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan praktik judi biliar. Beberapa kali diingatkan, tetapi tetap saja membandel.

Tempat judi tersebut, lanjut Bambang, berada didekat rumah warga. Sehingga suara keramaian para pengunjung sangat mengganggu. Kebisingan yang ditimpulkan dari para penjudi ini berlangsung setiap hari.

“Beberapa waktu lalu kita sudah lakukan penyelidikan dan benar adanya informasi dari masyarakat tentang praktik judi disini,” ujar Bambang.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini harus tertunduk lesu di balik jeruji besi. Menunggu hasil kelengkapan berkas serta terancam kurungan selama 10 tahun.

“Keempatnya terbukti melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2e sub 303 bis ayat 1 ke 2e KUHP tentang perjudian,” tandas Bambang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul