FaktualNews.co

Satu DPO Pengeroyokan di Jombang Diringkus, 6 Lainnya Buron

Kriminal     Dibaca : 1935 kali Penulis:
Satu DPO Pengeroyokan di Jombang Diringkus, 6 Lainnya Buron
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Sempat menjadi DPO satu tahun, pelaku pengeroyokan terhadap, Mohammad Imron (38), hingga tewas pada 2016 lalu, Rio Ramadhani (22), Warga Dusun Ngudi Desa Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, yang tak lain tetangga korban berhasil dibekuk Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur.

“Alhamdulillah kita mengamakan buron kasus pengroyokan yang kasusnya terjadi pada pertengahan 2016 lalu. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada FaktualNews.co, Sabtu Jumat (23/9/2017).

Pelaku yang merupakan seorang sopir ini sering berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk menghilangkan jejak. Pekerjaan sebagai sopir membuat pelaku punya banyak teman dimana-mana.

Tetapi pekerjaan sebagai sopir juga membuat ia banyak dikenal orang, ahirnya persembunyian pelaku berhasil diendus setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Pelaku ditangkap disalah satu daerah yang masih di Provinsi Jawa Timur. Norman juga menyatakan pihaknya masih memburu sisa pelaku lain yang masih buron. “Masih ada enam (buron) yang kami cari,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pengroyokan terhadap korban terjadi  Rabu tanggal 27 Juni 2016 silam. Pada waktu itu korban dituduh melarikan istri Sukari (38), otak pengeroyokan yang sudah tertangkap tak lama setelah kejadian.

Berniat datang untuk melakukan klarifikasi, kedatangan korban dengan ditemani  istri serta anaknya, langsung disambut Sukari bersama belasan warga lainnya. Korban pun langsung dihajar beramai – ramai oleh 13 pelaku hingga tak sadarkan diri.

Dalam peristiwa ini korban menderita luka serius dibagian kepala dan perut sehingga dilarikan ke RSUD. Korban juga sempat koma dan menjalani perawatan selama lima hari hingga akhirnya nyawa korban tak tertolong.

Pasca kejadian polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi termasuk istri korban. Pihak berwajib akhirnya berhasil membekuk beberapa pelaku yakni Sukari (38) sebagai otak pengroyokan, Suyanto alias Yanto (39), Kayin (57), Sujiono (39), Juli Siswanto (28) dan Sair (69).

Para pelaku terancam pasal pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul