MALANG, FaktualNews.co – SW (44), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kedung Kandang, Kota Malang, dibekuk Satreskoba Polresta Malang, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (24/9/2017).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua klip kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kasubag Humas Polresta Malang, Ipda Made Marhaeni, mengatakan tersangka diamanatkan di rumahnya dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.
Sebelumnya, Polresta Malang berhasil membekuk 17 tersangka dari empat jaringan pengedar narkoba. “Penangkapan ini untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Malang yang semakin memprihatinkan,” jelasnya.
Menurutnya, narkoba saat ini merupakan musuh yang harus dibasmi karena sangat merusak para pemuda generasi penerus bangsa.