FaktualNews.co

Aniaya Anak-Anak, Dua Pria di Jember Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1237 kali Penulis:
Aniaya Anak-Anak, Dua Pria di Jember Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/

JEMBER, FaktualNews.co – Dua orang pria asal Jember, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setempat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Kedua pria yang diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah, Polres Jember, masing-masing atas nama Syaiful Bahri (27) dan Ridwan (20).

Keduanya, tinggal di Jalan dr. Soebandi Gang Yutria, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember. Syaiful Bahri dan Ridwan ditangkap saat berada di rumahnya.

Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso mengungkapkan, kedua pria yang ditangkap tersebut dilaporkan telah menganiaya Firman Beni Saputra, di Dusun Curahrenteng, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Kamis, minggu lalu. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan jeratan pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 / Drt / 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa hak.

“Sebilah clurit dan sebongkah batu disita sebagai barang bukti. Pelaku kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Udik Budiarso, seperti dilansir Laman Humas Polda Jatim, Senin (25/9/2017).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i