FaktualNews.co

Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelajar SMA di Gresik Diganjar Penjara 2 Tahun

Kriminal     Dibaca : 2179 kali Penulis:
Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Pelajar SMA di Gresik Diganjar Penjara 2 Tahun
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Anak Berhadapan Hukum usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK, FaktualNews.co – Seorang remaja berinisial ZNL (17), warga Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, divonis hukuman kurungan selama 2 tahun 4 bulan oleh. Itu akibat perbuatannya melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur.

Vonis terhadap terdakwa kasus asusila ini dibacakan oleh Agung Cipto Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (25/9) siang. Dalam penanganan perkara ini, Agung Cipto bertindak sebagai Hakim Tunggal.

ZNL yang masih berstatus pelajar SMA ini, dalam pandangan hakim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah berusia 7 tahun. Korban yang masih duduk di kelas 2 SD itu bahkan sempat mengalami pendarahan usai dicabuli. Antara terdakwa dan korban, diketahui masih bertetangga.

“Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Untuk itu kita jatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan. Dan pelatihan kerja selama 3 bulan,” kata Agung saat membacakan putusan.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris Fajar Julianto. Pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus asusila tersebut dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh JPU.

Atas pertimbangan usia ABH masih di bawah umur, maka vonis untuk terdakwa menjadi lebih ringan. Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut juga didukung oleh sikap terdakwa yang tidak pernah terlibat pidana.

Sebagai informasi, peristiwa kasus asusila itu terjadi pada Senin, 21 Agustus 2017 lalu. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika itu ZNL dolan ke tempat kos temannya berinisial DN. Kebetulan temannya tidak ada di kamar kos. Tak berselang lama, ZNL pun pergi ke toilet yang tersedia di tempat kos tersebut.

Sekembalinya dari buang air kecil, ZNL tiba-tiba mendengar suara kipas angin dari kamar sebelah. Begitu ditengok ternyata ZNL melihat Berlian sedang tertidur dengan memakai celana dalam. Melihat hal itu, nafsu birahi ZNL pun memuncak.

Merasa situasi sedang sepi, ZNL pun memberanikan diri untuk masuk dan nekat berbuat tidak senonoh kepada korban. Di situ korban dicabuli hingga alat vitalnya berdarah. Mendapati anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban lalu membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul