Dinilai Hina Polri, Pemuda di Bojonegoro Dilaporkan Anggota Polisi
BOJONEGORO, FaktualNews.co – Bijaksanalah dalam memanfaatkan media sosial, jika tidak mau berujung pada jeruji besi. Hal ini dialami pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur, karena dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dia harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Bojonegoro.
Adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan komunikasi yang menyesatkan, provokasi, hasutan atau ujaran kebencian.
AR (19), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang juga pemilik akun Facebook ‘Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha’ dilaporkan salah satu anggota polisi bernama Agung Wijayanto (30), karena dinilai telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian.
Didalam postingan di akun Facebooknya tersebut AR, menuliskan kalimat yang tidak pantas yakni, “Lebih Baik Jadi Badjingan Dari Pada Polisi. Generasi PKI”.
“Dari laporan dan bukti screenshoot akun milik pelaku, kemudian Tim Resmob langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Senin (25/9/2017).
Menurutnya, AR terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45A ayat (1) dan (2).