Kriminal

Kecebur Got, Maling Kotak Amal Ini Malah Diganjar Bogem Mentah Warga

JOMBANG, FaktualNews.co – Apes menimpa maling amatir asal Mojokerto ini. Tak hanya terjun ke sungai, namun wajah polosnya itu juga babak belur usai diganjar bogem mentah oleh warga.

Lantaran aksinya mencuri kotak amal musala di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kepergok warga. Pelaku diketahui bernama Yuliardi Prihartono (27) warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku tertangkap basah saat berusaha membawa kabur kotak amal milik Musola AL Amin. Sempat hendak kabur, tetapi karena jumlah massa yang banyak membuat pelaku cepat tertangkap.

“Kita mendapat penyerahan pelaku percobaan pencurian di Musola AL Amin dari warga. Pelaku diketahui sebagai warga Mojokerto,” jelas Kapolsek Plandaan, AKP Gatot Sudiyoto, Senin (25/09/2017).

Aksi pencurian ini diketahui oleh saksi bernama Nanang Suminto (45). Saat itu Nanang melihat pelaku berhenti di depan musola. Tanpa curiga saksi tetap duduk nyantai di depan rumahnya.

Tak berselang lama, ia mendengar ada suara berisik dari arah musala. Nanang pun penasaran. Selanjutnya ia memeriksa kondisi musala. Dan betapa kagetnya ia ketika melihat seorang pria sedang menarik kotak amal.

Tahu ada warga yang datang, pelaku akhirnya berlari mengambil sepeda motor dan hendak kabur. Apesnya, saat pelaku hendak kabur, saksi pun berusaha menahan sepeda motor pelaku.

Akibatnya, terjadi tarik menarik dan akhirnya sepeda motor pelaku terjegur ke sungai yang berada di sekitar musala AL Amin.

“Dari keterangan saksi, pelaku ini beraksi dengan cara menarik paksa kotak amal agar terlepas dari baut yang terikat ke jendela mushola. Saat mau kabur lalu saksi memegang setir sepeda motor terlapor dan terjatuh ke sungai,” tambah Gatot.

Melihat ada keramaian disekitar musala, sejumlah warga datang berkumpul dan mengelilingi pelaku. Pelaku pun hanya bisa pasrah saat puluhan bogem mentah mendarat mulus di wajah dan tubuhnya.

Puasa melampiaskan emosinya, warga pun kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada aparat kepolisian dan meminta pelaku diproses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, barang buktinya berupa kotak amal juga dibawa ke Polsek Plandaan dan setelah di hitung terdapat uang sejumlah Rp. 748.400. Selain itu, sepeda motor pelaku dengan nomor polisi S 5749 PQ juga ikut diamankan.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (3e), (5e) KUHP yo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” pungkas Gatot