Peristiwa

Pendirian Tower BTS di Desa Kutorejo Kertosono Disoal Warga

NGANJUK, FaktualNews.co – Pendirian menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diprotes warga tetangga Desa.

Menara yang didirikan di perbatasan antara Desa Kutorejo dengan Desa Palem itu, menurut Purwanto, warga Jalan Apokat IX Kaplingan, Desa Pelem, Kertosono, dinilai meresahkan warga karena berdiri di area pemukiman padat penduduk.

Purwanto mengatakan, sejak awal, pendirian menara BTS tersebut sudah terasa janggal. Sosialisasi pendirian tower hanya dilakukan oleh perangkat tingkat RT (Rukun Tetangga). “Dari awal sosialiasi, sudah janggal,” ujarnya, Senin (25/9/2017).

“Pak Sayit selaku pejabat RT, dalam sosialiasi tidak pernah melibatkan pihak PT Penyelenggara pembangunan tower tersebut. Sehingga informasi yang saya terima dan diterima warga atas pendirian tower tersebut tidak jelas,” tambah Purwanto.

Kejanggalan tersebut, lanjut Purwanto, ternyata tetap berlangsung hingga sekarang. Salah satunya, terkait perizinan pendirian tower. Diduga, pendirian menara BTS itu tanpa perizinan sah.

Fakta mengejutkan itu, beber Purwanto, diketahui saat pihaknya, melalui kuasa hukum yang ditunjuk, melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk.

Menurut Wahyu Wijanarko, salah satu petugas di Dinas tersebut, sejauh ini tidak ada dokumen perijinan dari penyelenggara pembangunan tower telekomunikasi di Desa Kutorejo yang kini dipersoalkan warga Desa Palem.

FaktualNews.co, mencoba mengkonfirmasi terkait perizinan pendirian menara BTS tersebut kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk.

“Tidak ada satupun dokumen perijinan dari penyelenggara tower telekomunikasi di Kutorejo yang masuk ke dinas,” jelas Wahyu Wijanarko, petugas dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk.