Peristiwa

Puluhan Pegawai PN Jombang Dites Urine, Begini Hasilnya…

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reskoba Polres Jombang melakukan tes urine mendadak terhadap puluhan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (25/9/2017).

Wakil Ketua PN Kabupaten Jombang, Hera Kartiningsih, mengatakan saat ini PN berusaha mewujudkan diri sebagai lembaga peradilan yang bebas narkoba. Hal ini sesuai dengan program pemerintah yang telah menyatakan perang dengan narkoba.

“Seharusnya tes urine seperti ini sudah lama dilakukan pada penegak hukum. Karena penegak hukum harus dalam kondisi yang bebas dari narkoba,” jelas Hera, Senin (25/9/2017).

Kegiatan tersebut juga menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tentang perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba.

“Para hakim ini hampir tiap hari menyidangkan masalah narkoba, maka juga harus bebas narkoba. Kita memberi contoh mulai dari diri kita,” imbuhnya.

Hera juga berjanji akan memberhentikan bawahannya jika positif menggunakan narkoba. Hal itu sebagai bentuk sanksi tegas dari PN kepada pegawai yang bandel.

Sementara itu, Kasatres Narkoba, AKP Hasran, mengaku tes urine ini merupakan permintaan dari Pengadilan Negeri tetapi untuk waktu tetap pihaknya yang menentukan. Tes urine merupakan tindakan nyata upaya pemberantasan narkoba.

Perlu waktu sekitar satu jam untuk memeriksa urine puluhan orang. Satu persatu pegawai termasuk hakim, pegawai honorer PN, pejabat PN lain menyerahkan wadah kecil berisi urine yang sudah disediakan sebelumnya.

“Ada 44 orang yang dites urine dari total 48 pegawai PN. Ini sudah termasuk wakil PN, hakim dan pegawai,” tutur Hasran.

Ia menjelaskan, dari semua hakim dan pegawai yang melakukan test urine semua dipastikan negatif. Tinggal empat orang yang belum ditest urine, dua orang karena cuti dan dua lagi karena izin dari beberapa hari lalu.

“Kita berharap tes urine ini tidak cuma di PN, namun terus berlanjut ke lembaga lain. Terutama pejabat pemerintahan, penegak hukum dan lembaga pendidikan,” pungkasnya.