LAMONGAN, FaktualNews.co – Komisioner Komisi Transparansi Lamongan (KTL), Wanut Susisno, mengundurkan diri dari jabatan Kabid mediasi dan ajudikasi KTL. Karena dirinya akan menjabat sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kementerian Pedesaan (Kemendes).
“Pengunduran diri saya, secara lisan sudah saya sampiakan ke KTL, dan secara tertulis akan saya sampaikan ke Bupati Lamongan, Fadeli setelah penandatanganan kontrak dengan Kemendes,” kata dia, Senin (25/9/2017).
Menurut Wanut, pengunduran dirinya tersebut atas dasar etikat baik dan aturan agar dapat berkerja secara maksimal sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa di Kemendes. “Sebab jika ada double job akan membuat bekerja kurang maksimalnya,” ungkapnya.
Ia pun berharap, bagi siapapun yang dobel job di pemerintahan untuk ikhlas melepaskan salah satu jabatannya tesebut. “Hal itu untuk menghindari kerja yang tidak maksimal dan sesuatu hal,” tukas Wanut.
Terpisah, juru bicara KTL, Sulistiono mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak pengaduan terkait rangkap jabatan. “Semua laporan itu sifatnya informal, sehingga kami tidak bisa menanggapinya,” tuturnya.
Rangkap jabatan itu diantaranya, pendamping PKH, P3MD, PLD dan Sertifikasi.
KTL sudah menyiapkan penganti Wanut Susisno jika mundur dari jabatannya tersebut. “Sudah ada dua nama yakni, saudara Parman dan Prapto, namun semua kewenangan tergantung Komisi A, DPRD Lamongan serta Bupati,” pungkas Sulistiono.