JEMBER, FaktualNews.co – Andri Tristanto (30) warga Dusun Kedayan, Desa Gondang Legi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, ditemukan tewas dengan cara yang cukup mengenaskan.
Jasadnya baru ditemukan empat bulan kemudian di dalam sumur. Setelah ia dihabisi oleh seorang waria berinisial FA (22) warga Dusun Semboro Pasar, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, lantaran enggan diajak berhubungan badan.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan. FA ini bekerja sebagai tukang pangkas rambut di salon,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Senin (25/9/2017).
Dari keterangan pelaku, Andri dan FA awalnya berkenalan di media sosial Facebook. Semula Andri mengira FA perempuan, lantaran foto yang dipasang di akun Facebook terlihat cantik.
Mereka pun sepakat untuk berkenalan dan bertemu. FA mengundang Andri menemui di rumah kontrakannya yang digunakan sebagai salon di Dusun Semboro Lor, Desa Semboro, Kabupaten Jember, pada akhir Mei 2017 silam.
Andri pun kaget bukan kepalang saat mengetahui jika kenalannya itu berjenis kelamin sama dengan dirinya alias waria. Namun Andri tetap menghormati pelaku dan akhirnya masuk ke dalam rumah tersebut.
Saat itulah, FA yang sudah keburu nafsu dan kesengsem dengan korban, mengajak Andri untuk melakukan perbuatan terlarang, yakni making love (ML). Andri yang lelaki normal tentu saja menolak ajakan tersebut.
“Korban masih menghormati tuan rumah dan tidak langsung pulang. Lalu korban diajak minum arak sambil menelan pil koplo dan obat kuat,” imbuh Kapolres.
Namun tak lama setelah menenggak arak dan menelan pil koplo jenis Dextro, mulut Andri mengeluarkan busa. Sepertinya, Andri mengalami over dosis.
“Saat itu juga tersangka panik. Kemudian tersangka ini menyumbat saluran pernapasan korban dengan bantal hingga meninggal,” terangnya.
Setelah Andri tewas, FA yang tak ingin aksinya terbongkar lantas mengikat kaki Andri dengan genting. Selanjutnya, ia membuang mayat Andri ke dalam sumur.
Tak hanya itu, pelaku juha menggadaikan sepeda motor Andri dengan harga Rp 1,5 juta. Pembunuhan ini baru terungkap 22 September 2017, setelah FA pindah rumah kontrakan.
Warga curiga karena melihat ada kaos di sumur. Air sumur pun dikuras, dan bersama polisi, warga menemukan mayat Andri yang sudah jadi kerangka di dasar sumur. Polisi bergerak cepat dan menangkap FA.
“Tersangka kami jerat dengan KUHP pasal 340 subsider 338 subsider 365 (pencurian dengan kekerasan). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.