Sarjana Non-Tarbiyah Boleh Menjadi Guru di Lingkup Kemenag
DENPASAR, FaktualNews.co – Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin mengatakan, para sarjana non-Tarbiyah terbuka peluangnya untuk menjadi guru dilingkungan Kementerian Agama.
Para alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin menekuni profesi sebagai guru masih berpeluang meski yang bersangkutan bukan lulusan Tarbiyah maupun Ilmu Keguruan.
Agar bisa menjadi guru, beber Kamaruddin Amin, sarjana non-Tarbiyah tersebut harus mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun. “Sarjana non kependidikan dapat menjadi guru, namun harus mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun,” katanya.
Tetap terbukanya peluang bagi sarjana non pendidikan dan ilmu keguruan untuk menjadi guru dilingkungan Kementerian Agama, disampaikan Dirjen Pendis Kemenag RI, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), di Denpasar, Minggu, 24 September 2017.
Dijelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk memenuhi kekurangan guru di Indonesia. Sejauh ini, sebutnya, di Indonesia mengalami kekurangan guru secara massif, baik untuk sekolah maupun madrasah.
Bahkan, lanjut Amin, hingga tahun 2021 mendatang, jumlah kekurangan guru secara nasional mencapai 40 persen dari total kebutuhan jumlah guru se-Indonesia. “Sedangkan untuk Guru Agama kita kekurangan sekitar 20.000 orang,” sebutnya.
Dilansir situs resmi Kemenag RI, pertimbangan lain untuk merekrut guru non- kependidikan, beber Kamaruddin Amin, adalah untuk meningkatkan kualitas guru yang ada.
“Kita sedang disorot publik, karena produksi guru kita dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. LPTK dipandang belum mampu mencetak guru-guru yang professional,” ujar Amin.