FaktualNews.co

Sempat Buron, Spesialis Pencuri Burung di Mojokerto Berhasil Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1762 kali Penulis:
Sempat Buron, Spesialis Pencuri Burung di Mojokerto Berhasil Diringkus
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Buronan kasus pencurian burung di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sempat jadi buronan, jajaran Polres Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya berhasil meringkus Yodik Witanto (19), seorang spesial pencuri burung. Tersangka adalah warga Dusun/Desa Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto Mugi Rahardjo menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan anggota Polsek Gondang pada Senin, 25 September 2017 dinihari. “Tersangka sudah menjadi buronan kami, akhirnya jam satu dinihari tadi, polisi berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Dikatakan AKP Sutarto Muji Rahardjo, tersangka melancarkan aksi pada Sabtu, 24 Juni 2017 lalu sekira jam 02.00 WIB. “Terlapor bersama-sama dengan Eko Purwanto dan Andik Tri Wahyunus telah mengambil burung jenis love bird di teras rumah korban, yakni Ali Rohman yang berada di Desa Padi. Selanjutnya mengambil burung lahi jenis kenari,” jelasnya.

Selain burung milik Ali Rohman, tersangka juga mencuri burung love bird milik Purwanto, warga Dusun Treceh, Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. “Tidak hanya itu, pelaku juga mencuri burung milik Rizki Wibowo, warga Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.

Sutarto menambahkan, sebelum Yodik tertangkap, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Eko Purwanto dan Andik Tri Wahyunus. “Dua tersangka yang lebih dulu ditangkap sudah diproses terlebih dahulu dan sudah tahap dua pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu,” katanya.

Dari tangan Yodik, polisi mengamankan tiga sangkar burung warna kuning, hitam dan hijau sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga ekor burung love bird warna hijau, satu ekor burung kenari warna kuning, sepotong kaos lengan panjang warna abu-abu, serta satu unit motor merek Honda Revo warna hitam dengan nopol W 6760 PQ.

Saat ini, Yodik telah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dan harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dikenakan pasal 363 Sub 64 KUHP,” pungkas AKP Sutarto Muji Rahardjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i