SURABAYA, FaktualNews.co – Ananta Aryo Pamungkas harus mendekam di dalam sel tahanan. Itu setelah aksi mencuri yang dilakukan Pria yang tinggal kos di Jalan Raya Babatan Wiyung, Kota Surabaya ini terekam CCTV.
Modusnya dengan berpura-pura menjadi member di sebuah pusat senam kebugaran tubuh. Dalam aksinya, ia mencuri beberapa barang milik member tempat Fitnes Ang Steven Warga di Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
“Setelah mendapatkan laporan dari korbannya, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data dari beberapa saksi”, sebut Kompol Dwi Heri Sukiswanto Kapolsek Lakarsantri Surabaya, kepada FaktualNews.co, Senin (25/9/2017).
Disamping memeriksa saksi, petugas juga memeriksa rekaman CCTV yang ada d lokasi yakni tempat Fitnes Pakuwon Golf Villa Bukit Regency Surabaya. Dari rekaman itu diketahui, saat di ruang ganti tempat fitnes, tersangka mengambil uang Rp800 ribu yang berada di dalam dompet yang disimpan di tas milik member lain.
Setelah mendapat jarahan, terangka berhasil melarikan diri. “Dari hasil rekaman CCTV tersebut Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil mengungkap pelaku yang saat itu berada dirumah kosnya”, tambah Dwi Heri.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna cokat, dan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu. Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam dalam penjara Polsek Lakarsantri Surabaya dan terancam penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP.