SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebanyak 100 ribu butir double L atau yang akrab disebut pil koplo diamankan Satreskoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Ribuan pil itu dikemas menggunakan plastik bertuliskan Vitamin B.
Sebanyak 100 ribu pil setan itu diamankan saat petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo melakukan penyisiran terkait dengan peredaran pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di Kabupaten Sidoarjo.
“Sebenarnya mau cari perdaran pil PCC, namun kami mendapatkan banyak pil koplo,” kata Kasatrekoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (26/9/2017).
Seratus ribu pil koplo itu diamankan dari pelaku Anton Suasmo Putro (21) dan Lingga Ardiyansyah alias Gendut (24) di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dua pengedar pil koplo itu cukup lihai mengecoh petugas. Sebab pil hendak diedarkan ke kalangan pelajar seharga Rp. 1000/pil itu dibungkus mengunakan label vitamin B.
Selanjutnya, barang haram dan tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Sidoarjo. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan terkait dengan temuan tersebut.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara untuk pil koplo dijerat pasal dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.