GRESIK, FaktualNews.co – Usai ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron setahun lalu, Faisol Ariyanto (33), warga Desa Mentoro RT 4 RW 2 Kecamatan Suko Kabupaten Tuban, akhirnya diamankan polisi. Pencuri ikan ini ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah istrinya.
Sementara, satu pelaku lainnya bernama Ahmad Soleh hingga kini masih belum tertangkap. Keduanya diketahui telah mencuri ikan bandeng di sebuah tambak milik H. Mualik (58) di Desa Mojopuro Wetan Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.
Kapolsek Bungah, AKP Ahmad Said didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suhardi menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 30 Juni 2016 silam. Saat itu keduanya kepergok memancing tanpa seijin pemilik tambak. “Para pelakunya sempat ditegur tapi malah menantang,” katanya.
Bahkan, teguran itu justru malah menyulut amarah pelaku. Korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku sambil membawa stang mesin diesel. Tanpa basa-basi para pelaku langsung menghajar korban hingga berlumurkan darah.
“Kepala korban berdarah akibat pukulan besi pemutar mesin diesel. Lengan korban juga terkena pukulan hingga nyeri di bagian tulang korban. Karena takut korban lalu lari dengan menceburkan diri ke sungai,” terang Said.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengaku baru memperoleh 3 kilogram ikan bandeng. “Karena tanpa seijin pemilik tambak, maka perbuatan itu kita kategorikan sebagai pencurian. Pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” imbuhnya.