FaktualNews.co

Oknum Kades, Mantan Guru dan PNS Kompak Lakukan Penipuan CPNS di Ponorogo

Kriminal     Dibaca : 1649 kali Penulis:
Oknum Kades, Mantan Guru dan PNS Kompak Lakukan Penipuan CPNS di Ponorogo
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, menunjukan tersangka penipuan CPNS.

PONOROGO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan tiga orang pelaku penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketiga pelaku yakni, Sundadi bin Ahmad bin Salamun (56) warga Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Kepala Desa Banjarejo bernama Agus Setyo Budiono (49), warga Dukuh Krajan, Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan seorang PNS bernama, Joko Santoso (52), yang tinggal di Perum Grisimai Blok CC nomor 12 Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

“Awalnya kita menangkap Sudadi di wilayah Solo, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Kades dan seorang PNS,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, kepada awak media, Selasa (26/9/2017).

Menurutnya, otak dari penipuan penerimaan CPNS ini yakni, Sudadi, mentan guru di MA Balerejo, Magetan.

Kepada korbannya, Sutrisno (61), warga Jalan Stasiun Desa Slahung Kecamatan Slahung, Ponorogo, tersangka ini menyampaiakan bahwa ada penerimaan CPNS kepada korban. Dan tersangka Joko Santoso menyangupi bisa memasukan anak Sutrisno, menjadi PNS dengan menyerahkan uang Rp 200 juta.

“Dengan segala bujuk rayu, kemudian korban menyangupi memberikan uang tersebut asal putrinya bisa menjadi PNS,” jelas Rudi.

Korban menyerahkan uang secara bertahap mulai Rp 20 juta kepada pelaku Sundadi dan beberapa minggu kemudian memberikan uang sebesar Rp 30 juta dan Rp 25 juta kepada Agus Setyo. Total uang uang diserahkan korban kepada tersangka sebesar Rp75 juta.

Para tersangka ini lagi-lagi menjanjikan dalam waktu 3 bulan anak korban bisa menjadi PNS dengan langsung pemberkasan.

“Pelaku ini pintar dalam meyakinkan korbannya, setelah menerima uang Rp 75 juta korban diberikan list database, dan mengatakan anaknya sudah masuk database, tinggal masuk pengangkatan saja,” ungkap dia.

Korban telah menunggu selama 3 tahun, namun apa yang dijanjikan para terlapor untuk menjadikan anaknya bekerja sebagai PNS tidak terpenuhi. Merasa ditipu, korban melaporkan ketiga tersangka ke Polres Ponorogo.

“Para tersangka ini akan dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” pungkas Rudi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul