Nasional

Bea Cukai dan BNN Gagalkan 137,69 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi dari Malaysia

JAKARTA, FaktualNews.co – Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia ke Nanggroe Aceh Darussalam.

Petugas gabungan Bea Cukai Wilayah Aceh, Satuan Tugas Patroli Laut BC Patkor Kastima 23A, BNN, dan BNN Kota Langsa berhasil menegah kapal Boat Oscadon yang membawa 137,69 Kilogram methamphetamine (sabu) dan 42.500 butir pil ekstasi, Senin (18/9/2017).

Petugas gabungan bersama patrol laut Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal boat yang berangkat dari Malaysia pada 17 September 2017 sekitar pukul 21.34 WIB dan akan mengarah ke perairan Ujung Curam, Aceh Timur.

Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas gabungan merencanakan strategi penindakan kapal boat tersebut.

“Petugas memperhitungkan waktu kedatangan kapal boat tersebut agar penindakan ini berhasil dilakukan dengan perhitungan titik koordinat di mana posisi koordinat Penang berada di 5°28’388″ U / 100°04′ 097” T dan posisi Ujung Curam berada di 5°05’053″ U / 97°39’932′ T. Berdasarkan perhitungan, jaraknya 146 Kilometer dan membutuhkan waktu kurang lebih 18 jam untuk mencapai Ujung Curam,” ungkap Wijayanta.

Sekitar pukul 13.00 WIB petugas Patroli Bea Cukai, dan BNN mendapati sebuah kapal nelayan yang diduga kuat kapal yang menjadi target operasi kali dan melakukan pengejaran atas kapal tersebut.

Dalam pengejaran itu, para anak buah kapal nelayan tersebut kabur dengan membuat kapal kandas di tepi pantai Ujung Curam. Petugas kemudian mengamankan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan 7 tas dan 1 karung plastik yang memuat 133 bungkus kopi dan di dalamnya terdapat narkotika seberat kurang lebih 137,69 Kilogram sabu dan 42.500 butir pil ekstasi. Barang bukti dan kapal yang kandas tersebut ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan,” jelas Wijayanta.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (19/9/2017), petugas melakukan pengembangan penyelidikan guna mencari anak buah kapal yang kabur saat pengejaran. Petugas kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku berinisial S, H, dan A di daerah Punteut, Lhokseumawe sekitar pukul 16.36 WIB.

Dari keterangan yang diperoleh petugas, para tersangka berangkat dengan kapal nelayan menuju perairan Malaysia untuk mengambil narkotika tersebut. Saat ini barang bukti beserta tersangka telah berhasil diamankan di kantor BNN Kota Kuala Langsa.

“Ini salah satu bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami harap atas penindakan narkotika yang telah dilakukan oleh para aparat penegak hukum dapat memicu masyarakat untuk secara sadar berperan aktif menginformasikan kepada petugas terkait adanya kemungkinan peredaran narkotika,” pungkas Wijayanta