Kriminal

Dua DPO Kasus Persetubuhan di Wonosalam Sempat Bersembunyi di Mojoagung

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang DPO persetubuhan yang melibatkan korban anak dibawah umur di Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, ditangkap Polisi di rumah saudaranya di Tulungagung.

Kedua pelaku yang ditangkap atas kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2016 tersebut adalah Usman Ari Nasrullah (21) dan Adi Aris Putra (19). Keduanya, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, kedua pelaku sempat lari ke Kalimantan dan Malang setelah peristiwa tersebut. Keduanya juga sempat menyewa kos-kos-an di daerah Mojoagung.

Karena merasa tidak nyaman, akhirnya pelaku pergi ke rumah salah satu saudaranya di Tulungagung. “Mereka berdua ini sempat lari ke Kalimantan dan juga pernah ngekos di Mojoagung sebelum menetap di rumah kakaknya di Tulungagung,” jelas Agung, Rabu (27/09/2017).

Di Tulungagung, lanjut Agung, keduanya bekerja sebagai penjual kerupuk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berpindah-pindahnya tempat persembunyian kedua pelaku, diakui Agung membuat pihaknya harus bekerja ekstra keras dalam menuntaskan kasus ini.

Parahnya, saat penangkapan, keduanya sempat melawan petugas dan bersembunyi di kolong tempat tidur. Tetapi beruntungnya petugas lebih cerdik, kini polisi berkonsentrasi memburu sisa dua orang buron lainnya. “Pelaku bernama Ari sempat sembunyi di kolong tempat tidur,” ujar Agung.

Kapolres Jombang menyatakan, polisi juga akan menyelidiki pemilik rumah tempat pelaku bersembunyi. Pemilik rumah diindikasikan menyembunyikan pelaku selama ini.

Diketahui, pemilik rumah tersebut merupakan kakak dari salah satu pelaku. “Kita akan selidiki juga kakak pelaku, sesuai pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku,” tegasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku juga diketahui tidak menggunakan telepon seluler yang dapat dilacak sinyalnya, sehingga susah dilacak lewat telfon seluler.

Tetapi berkat kerja keras dan komitmen timnya, pelaku berhasil dibekuk. “Mereka dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UURI Nomer 35 tentang perlindungan anak,” pungkas AKBP Agung Marlianto.

Sebagaimana diketahui, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Wonosalam Jombang menjadi korban persetubuhan hingga akhirnya melahirkan tahun 2016 lalu. Pelaku persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun itu berjumlah 5 orang.

Penanganan kasus pemerkosaan terhadap Bunga dinilai lamban dan Polisi hingga akhir tahun lalu, hanya mampu mengamankan 1 pelaku. Sementara, 4 orang lainnya kabur dan dinyatakan sebagai DPO.

Jajaran Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka persetubuhan Wonosalam, (26/09/2017) dini hari. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan kejaran polisi.