Peristiwa

Lembaga Perlindungan Anak Apresiasi Kinerja Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Jombang, atas keberhasilannya menangkap 2 DPO kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur asal Wonosalam.

Ketua Bidang Advokasi LPA Jombang, Beny Hendro Yulianto mengungkapkan, piahknya sudah menerima Surat Permohonan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penangkapan dua pelaku dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Dua DPO kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur asal Wonosalam yang sudah ditangkap jajaran Polres Jombang adalah Aris Adi Putra (19) dan Usman Ari Nasrullah alias Ari (21). Keduanya, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

“Kami dari Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Jombang mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian Jombang, khususnya Unit PPA Reskrim, yang telah berhasil menangkap 2 DPO dari 4 DPO kasus persetubuhan,” ujarnya, Rabu (27/09/2017)

Beny menyebutkan, hal ini menjadi preseden yang baik untuk penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Jombang. Sekaligus, lanjut Beny, menunjukkan keseriusan aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

Dikatakan, penuntasan kasus yang melibatkan korban anak dibawah umur memang sangat ditunggu. Beny berharap, dua DPO lainnya segera tertangkap dan kasus pada aspek hukumnya bisa segera dituntaskan.

“Kita sudah terima SP2HP, kami berharap agar dua DPO lain yang masih melarikan diri dapat segera tertangkap. Jika semua pelaku tertangkap, kita akan berikan reward buat Polres Jombang sebagai wujud apresiasi kami,” tuturnya

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto meminta kepada dua pelaku yang masih buronan untuk segera menyerah diri. Bila tidak menyerahkan diri, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada kedua pelaku tersebut.

Selain itu, Agung juga mengingatkan kepada pihak keluarga jangan sampai mencoba menghalangi polisi menangkap pelaku ataupun menyembunyikan keberadaan pelaku. Ditandaskan, pihaknya tidak punya niat untuk memberhentikan kasus ini.

“Kami sampaikan kepada dua tersangka yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri, kita akan kejar terus,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Wonosalam Jombang menjadi korban persetubuhan hingga akhirnya melahirkan pada tahun 2016 lalu. Pelaku persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun itu berjumlah 5 orang.

Penanganan kasus itu dinilai lamban dan Polisi hingga akhir tahun lalu, hanya mampu mengamankan 1 pelaku. Sementara, 4 orang lainnya kabur dan dinyatakan sebagai DPO.

Jajaran Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka persetubuhan Wonosalam, (26/09/2017) dini hari. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan kejaran polisi.