FaktualNews.co

Kelainan Seksual, Guru Ngaji di Jombang Cabuli Muridnya, Modusnya Bikin Kesel

Kriminal     Dibaca : 4623 kali Penulis:
Kelainan Seksual, Guru Ngaji di Jombang Cabuli Muridnya, Modusnya Bikin Kesel
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat (tengah) menunjukan barang bukti dan tersangka guru ngaji cabul.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang guru ngaji berinisial MCB (45), warga Dusun Karangri, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, yang mencabuli empat muridnya, ternyata mempunyai kelainan seksual.

“Pelaku ini punya kelainnya seksual, yaitu syahwat kepada anak di bawah umur,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Kamis (28/09/2017).

Korban dari kebejatan guru ngaji ini yakni, CNF (10), NAI (11), ARL (10), dan PV (11). Semua korban ini merupakan tetangga pelaku sendiri.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain empat anak tersebut. “Yang melapor baru empat, kemungkinan masih ada korban. Tetapi tidak berani melapor. Kita meminta kepada siapa pun jadi korban untuk segera melaporkan kepada unit PPA atau Polsek setempat,” ungkap dia.

Norman menjelaskan, dalam setiap aksinya, pelaku menyuruh muridnya duduk disebelah kiri. Selanjutnya, korban disuruh mengaji dan disimak oleh pelaku. Disaat itulah pelaku memegang alat kelamin dan meremas-remas dada korban. Tidak berhenti disitu, pelaku juga tega merangkul korban lalu memasukkan tangannya ke alat kelamin korban.

“Modus pelaku ini yaitu menyuruh muridnya hafalan surat pendek lalu dipanggil satu persatu ke ruang khusus. Disanalah pelaku mulai meraba-raba dan memegang bagian tubuh korban,” tambah Norman.

Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei -Agustus 2017. Padahal, berdasarkan informasi yang dimiliki polisi, pelaku sudah memiliki istri serta anak dua. Pelaku sendiri sudah mengajar di TPQ tersebut sejak setahun yang lalu.

“Pelaku punya istri serta 2 anak. Pelaku tidak pernah mondok, hanya belajar ngaji dari orang tua dan sesepuh desa,” tutur Norman.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UURI Nomer 35 tentang perlindungan anak. Polisi masih menyelidiki adanya korban baru terkait perbuatan pelaku. “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda satu milyar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul