FaktualNews.co

Terbelit Hutang, Pria Ini Tega Habisi Bibi Sendiri

Peristiwa     Dibaca : 1231 kali Penulis:
Terbelit Hutang, Pria Ini Tega Habisi Bibi Sendiri
FaktualNews.co/Supanjie/
Pelaku pembunuhan saat diamankan petugas.

SUMENEP, FaktualNews.co – Peristiwa perampasan diikuti kekerasan kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kali ini dilakukan oleh Moh. Ridwan, seorang remaja asal Dusun Tengah Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, terhadap Misnawa (37) yang tidak lain bibinya sendiri.

“Tersangka mencuri perhiasan korban yang sedang tertidur, karena korban terbangun lalu tersangka menganiaya korban dengan cara mencekik leher sampai meninggal dunia,” kata Kabag Humas Polrea Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (27/9/2017).

Selain menghabisi korban, perhiasan milik korban juga berhasil dibawa pelaku. “Kalung emas model siem berat 3 gram, gelang model tette berat 7 gram, dan dua buah anting model rantai kurang lebih 2 gram dibawa tersangka,” imbuh Suwardi.

Mantan Kapolsek Giligenting ini menerangkan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Hari Minggu (23/9/2017) di rumah korban, karena memang pelaku dan korban tinggal tingga serumah.

Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB Ridwan pulang kerumah dan langsung menuju jendela kamar depan korban yang biasa tidak terkunci.

“Dia menghampiri korban dan langsung membuka gelang yang dipakai namun korban terbangun. Korban berteriak, spontan dicekik hingga meninggal,” bebernya.

Melihat korban meninggal, pelaku langsung melarikan diri. Pada Senin (24/9/2017) pagi, korban menjual kalung, emas, dan anting kepada H. Sahdima seharga Rp. 3.900.000.

Sejak kejadian tersebut, tersangka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek dan Koramil yang dibantu aparat Desa dan warga.

“Saat diintrograsi, pelaku mengakui perbutannya, itu dilakukan sendirian karena tersangka banyak hutang, sisanya buat foya-foya,” imbuh Suwardi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis, pasal 365 Subs 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, perampasan yang diikuti kekerasa dan pembunuhan. “Ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara,” pungkas Suwardi

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin