FaktualNews.co

Tertangkap Setelah Lama Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Wonosalam Terancan Hukuman Berat

Hukum     Dibaca : 1809 kali Penulis:
Tertangkap Setelah Lama Buron, Pelaku Persetubuhan Anak di Wonosalam Terancan Hukuman Berat
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, didampingi Kanit PPA dan Kasubbag Humas.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasat Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, AKP Norman Wahyu Hidayat, mengharapkan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur asal Wonosalam, dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Hal itu menurut Norman untuk menghargai usaha dari timnya yang sudah susah payah mengejar pelaku. Dari total lima pelaku, pihaknya sudah berhasil menangkap tiga pelaku.

Norman mengungkapkan, sesuai pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan selama minimal 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Seain itu, pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak 5 milyar. “Seharusnya ya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku mas. Kita sudah mengejar pelaku lama,” jelasnya, Kamis (28/09/2017).

Dalam pengejaran pelaku, polisi harus berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Oleh karenanya, sudah selayaknya para hakim mempertimbangkan hal itu dalam memberikan keputusan hukum kepada pelaku.

Lanjut Norman, pihaknya tidak punya wewenang memutuskan berapa lama pelaku di penjara. Hal ini sudah diatur oleh undang-undang dan pihaknya menghormati hal tersebut.

“Di Kepolisian tidak bisa menentukan masa hukumannya pelaku mas, kita bagian menangkap dan penyidikan. Selanjutnya di serahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Selain itu, Norman juga menegaskan akan terus mengejar 2 pelaku yang masih menjadi DPO. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Selain itu, dua orang pelaku yang sudah ditangkap juga ikut menambahkan informasi terkait pelaku yang masih kabur.

Pengejaran ini akan terus dilakukan karena sudah menjadi komitmen bersama dan dapat atensi khusus dari atas. Upaya ini juga langkah nyata memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang ada di Jombang.

“Lanjut terus mas, masih ada utang dua orang lagi, secepatnya. Semoga bisa kita tangkap,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i