DPO Penjambretan Gadis Kembar di Surabaya, Dibekuk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Satu pelaku jambret yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebabkan dua gadis remaja bernama Andiana dan Andiani asal Pakal Kota Surabaya, dibekuk Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku yang buron itu bernama, MAD (16) asal Balong Panggang Gresik. Sebelumya Polisi lebih dulu menangkap IS (19) asal Benowo, Surabaya yang kini telah menjalani proses hukum.
Aksi penjambretan itu terjadi pada 18 Juli 2017, pukul 21.00 WIB di depan kantor Kecamatan Pakal di Jalan Raya Babat Jerawat, Kota Surabaya. Akibat penjambretan itu salah satu korbannya di amputasi.
Kepada Polisi, pelaku yang dibekuk di daerah Lamongan pada, Kamis (29/9/2017) tersebut mengaku selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi. Setelah Surabaya dia melarikan diri ke Kediri. “Di Kediri di rumah teman, namun karena kelamaan saya di usir oleh keluarganya,” kata tersangka MAD.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, Tim Anti Bandit Satreskrim berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. DPO ini berhasil dibekuk setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ino.
“Peran tersangka MAD ini adalah sebagai joki yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor,” jelas Leonard kepada FaktualNews.co, Jumat (29/9/2017).
Keduanya kepada penyidik mengaku jika sudah tiga kali melakukan kejahatan jalanan. Semua hasilnya selalu dipakainya untuk pesta minuman keras (miras).
“Ini adalah bukti, kita ingin menunjukkan bahwa polisi serius. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses hukum,” imbuh Leonard.
Dari pelaku Tim Anti Bandit mengamankan barang bukti berupa, 1 buah jam tangan milik tersangka yang terjatuh di lokasi, 1 buah power bank warna hijau milik tersangka yang terjatuh di lokasi, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka yang terjatuh di lokasi dan 1 buah sandal warna cokelat sebelah kanan dan alas karpet karet sepeda motor milik pelaku.