FaktualNews.co

Dua Pasutri Otaki, Sindikat Spesialis Pencurian Pakaian di Mall

Peristiwa     Dibaca : 1875 kali Penulis:
Dua Pasutri Otaki, Sindikat Spesialis Pencurian Pakaian di Mall
FaktualNews.co/Ekoyono/
Sepuluh pelaku sindikat pencurian pakaian di mall lintas provinsi yang digulung Polsek Gayungan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sindikat pencurian baju di mall berhasil digulung oleh Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 10 orang yang notabene anggota sindikat tersebut diamankan.

Kelompok yang terdiri dari 10 orang itu adalah, Enra Saputra (34) asal Pangkalan Kalideres Jakarta, Susimah, (31) asal Jalan Cempaka Mejenang Cilacap, Fahri,(34) asal Halmahera Maluku, Efri Purwanto (32) asal Jalan Kalideres Tangerang. Mereka tergabung dalam kelompok pertama.

Di kelompok kedua pelakunya diantaranya, Sri Rahayu,(30) dan Bahrudin (34), keduanya asal Cipondoh Kalideres Tangerang. Selanjutnya Astuti (29) asal Desa Ngidiko Galela Barat Maluku. Tiga lainnya Nurjanah (35), Husril (24), Deni Gunawan (18)  asal Kalideres Tangerang. Mereka dikomandoi oleh dua pasangan suami istri yakni Baharudin suami Nurjanah dan Enra suami Sus.

 

Kompol Lukito Kapolsek Gayungan didampingi Kompol Lily Djafar Kadubag Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, pada Senin, 25 September 2017 pukul 11.30 WIB, di mall Matahari Cito Jalan A Yani Surabaya, 4 orang yaitu ES, SUS, FR dan EP berpura-pura berbelanja.

“Mereka ini rupanya telah merencanakan pencurian baju di mall,” sebut Lukito kepada FaktualNews.co, Jumat (29/9/2047).

Pasutri Enra dan istrinya Susimah mencuri 7 buah celana juga baju dengan cara, pelaku Enra memasukan barang tersebut ke dalam badan pelaku yang juga dibantu istrinya. Sedangkan, Sus yang berperan menutupi dari sorotan camera CCTV juga penjaga konter.

“Setelah selesai melakukan pencurian kedua pelaku keluar, namun mereka tak sadar jika aksinya tetap terekam dalam CCTV,” kata Lukito.

Kemudian pihak Security Mall Cito langsung mengamankan kedua pelaku dan melapor kejadian tersebut ke Polsek Gayungan. Tim Anti Bandit langsung mendatangi ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk di lakukan penyidikan.

“Lalu, dari dua pasutri itu dilakukan pengembangan oleh Polisi,” tambah Lukito.

Dari hasil pengembangan pada, Selasa, 26 September 2017 pukul 02.00 WIB, di penginapan daerah Sedati Sidoarjo petugas meringkus 6 pelaku lainya dari kelompok ini.

Kelompok tersebut merupakan sindikat pencurian dengan sasaran mall, plaza dari satu kota ke kota lain dengan menggunakan mobil sewaan. Mereka berangkat dari Jakarta Kalideres pada 23 September 2017 dan setelah tiba di Surabaya pada, 24 September 2017 langsung melakukan pencurian.

Dari kelompok pelaku kasus pencurian dengan pemberatan petugas mengamankan puluhan baju, celana, juga kaos yang mereka curi. Para pelaku diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin