Peristiwa

Penambang Pasir Tradisional Geruduk Pemkab Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, yang berencana memberikan rekomendasi izin tambang pasir dan batu yang memakai alat berat di sepanjang titik aliran lahar Gunung Kelud. Menuai protes dari Asosiasi Penambang Pasir Kediri (AP2K) dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemkab setempat, Jumat (29/9/2017).

Dalam orasinya mereka menolak rencana rekomendasi izin terkait normalisasi di aliran lahar Gunung Kelud menggunakan alat berat. Karena, akan berimbas terhadap pencari pasir dan batu tradisional bahkan bisa menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau lingkungan jadi rusak, nanti saling lempar tanggung jawab. Ujung-ujungnya kita yang disalahkan,” kata Ketua Asosiasi Penambang Pasir Kediri, Agustianto, dihadapan puluhan massa, Jumat (29/9/2017).

Tuntutan para pengunjuk rasa yakni menolak kegiatan pertambangan pasir dan batu dengan menggunakan alat berat di seluruh aliran lahar Gunung Kelud di Wilayah Kabupaten Kediri dan menolak terbitnya IUP-OP dan perbaikan infrastruktur jalan di empat Kecamatan di antaranya Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, Puncu dan Kepung.

Sebelum pemberlakuan aturan dan proses perizinan masih berjalan pihaknya berharap agar Pemkab Kediri dan Polres Kediri membebaskan warga yang mencari pasir dan batu di aliran Gunung.

Sementara itu, salah satu pencari pasir tradisional, Tri Maryono (30), mengatakan kalau tidak bisa mencari pasir dirinya merasa bingung harus bekerja apa.

“Mata pencaharian kami ya dengan mencari pasir di aliran lahar Gunung Kelud di sekitar desa,” jelasnya.

Dalam sehari ada sekitar seribu truk pasir yang berada di Kali Pulo.

“Biasanya saya dan kawan saya mampu mencari pasir satu truk hingga dua truk dalam sehari,” ungkap Tri.

“Kalau menggunakan alat berat nanti bisa berdampak pada lingkungan. Jika carinya dengan cara tradisional tidak akan berdampak, nanti kalau hujan lubang untuk menggali pasir akan kembali tertutup pasir yang terbawa air hujan,” pungkas dia.