FaktualNews.co

Usai Dicekoki Miras, 6 Pemuda di Surabaya Gilir Siswi SMP

Kriminal     Dibaca : 2043 kali Penulis:
Usai Dicekoki Miras, 6 Pemuda di Surabaya Gilir Siswi SMP
Tiga pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Gara-gara mabuk usai menenggak minuman keras (Miras) jenis Cukrik, enam pemuda tega mencabuli pelajar kelas 2 SMP di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tersangkanya adalah M. Juhri (24) asal Sampang Madura, M. Ismail (21) asal Jalan Bulak Banteng Gang Pandu Surabaya, M. Halim (20) asal Jalan Kapas Madya Surabaya. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur yakni Saiful, Masrup dan Juri.

Menurut tersangka Juhri, aksi menggilir Bunga (14) itu spontan dilakukannya karena terpengaruh miras jenis Cukrik yang tenggaknya. Mereka terangsang saat melihat korban tergeletak dalam keadaan mabuk berat.

“Melihat tubuh korban, lalu terangsang. Karena saya juga mabuk,” ungkap tersangka Juhri.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiati menjelaskan, awalnya korban diajak melakukan pesta miras oleh para tersangka dengan meminum arak. Pesta miras itu dilakukan di bangunan sekolah TK di daerah Tambak Wedi Kota Surabaya.

“Pengakuannya baru sekali ini, itupun karena pengaruh miras menurut pengakuan mereka,” ungkap Sugiati kepada FaktualNews.co, Jumat (29/9/2017).

Sugiati menuturkan, pada saat Bunga dalam keadaan mabuk berat itulah para tersangka kemudian menggilir korban. Satu persatu dari mereka menyetubuhi Bunga secara bergantian. Hingga seluruhnya melakukan perbuatan bejat itu.

“Usai korban ini disetubuhi secara bergiliran, kebetulan patroli Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak datang karena melihat kerumunan enam pelaku ini,” tambah Sugiati.

Ketiga tersangka ini berikut korban lanjut diamankan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diintrogasi. Ketiga pelaku ini akhirnya mengakui telah menggilir korban.

Akhirnya ketiganya dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya di atas 10 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah kaos korban warna hitam, satu buah rok pendek warna biru dan satu botol minuman jenis arak,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul