Demi Purel, Bapak Empat Anak Nekat Nyaru Jadi Petugas PLN Untuk Menipu
SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah berfoya-foya menghabiskan uang hasil dari menipu, M. Tohir (41) warga asal Jalan Tambak Wedi Lama, Kota Surabaya, Jawa Timur, harus rela mendekam dalam penjara setelah dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Simokerto.
Bapak empat anak ini dilaporkan oleh korbannya Ramli warga Wonokusumo Jaya, Kota Surabaya. Lantaran melakukan aksi penipuan dengan mengatas namakan karyawan perusahaan listrik negara (PLN).
Korban melapor ke polisi, karena janji yang diberikan tersangka Tahir tak kunjung ditepati. Dia mengaku jika bisa pindahkan tiang listrik di depan rumah korban dengan membayar Rp14 juta rupiah.
“Saya janji dalam dua minggu tiang listrik itu bisa pindah. Uangnya habis untuk karaoke bersama purel (pemandu lagu),” kata Tahir kepada petugas Reskrim, Sabtu (30/9/2017).
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono mengatakan, sebelumya pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor milik tetangganya.
Awalnya tersangka yang bekerja sebagai tukang intalasi listrik ini mengaku kepada korban bekerja di PLN unit Kenjeran Surabaya. Akhirnya korban berkeinginan untuk memindahkan dua tiang listrik yang berada di depan rumahnya.
“Saat itu juga tersangka berkata kepada korban bahwa dirinya bisa memindahkan dua tiang listrik tersebut asalkan korban bersedia membayar biaya pemindahan yakni sebesar Rp14 juta rupiah,” sebut Masdawati kepada FaktualNews.co.
Korban lalu sepakat hingga membayar uang di muka sebesar Rp7 juta. Uang tersebut diberikan oleh korban melalui sistem transfer ke rekening milik pelaku. Sesuai kesepakatan, sisanya pembayaran dilakukan setelah tiang listrik tersebut dipindahkan.
“Pelaku ini datang kepada korban dengan menggunakan baju dan topi yang ada logo PLN dan tersangka mengaku sebagai karyawan PLN,” tambah Masdawati.
Namun, setelah hampir dua bulan di tunggu pengerjaan pemindahan tiang tersebut tidak juga selesai dan dikerjakan oleh pelaku. Korban pun berupaya menghubungi pelaku, namun ternyata Tahir tak kunjung datang.
Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Hingga akhinya, Rabu, 27 September 2017 pukul 19.00 WIB, pelaku ini dibekuk saat kembali lagi ke daerah Tambak Wedi Kota Surabaya.
“Pelaku melanggar Pasal 372, 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar slip setoran, kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp7 juta, baju dan topi PLN dan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu,” tandasnya.