Hukum

Pemkab Nganjuk Akui Ada Pejabat Dinas Pertanian Terjaring OTT

NGANJUK, FaktulNews.co – Pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) aparat kepolisian Polda Jatim, Jumat (29/9/2017) sore. Kabar tersebut diamini oleh Kabag Humas Setdakab Nganjuk, Agus Irianto.

Kasus yang membelit pejabat di Dinas Pertanian Pemkab Nganjuk itu, beber Agus, adalah dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Proyek itu bernilai Rp 6 miliar dengan pelaksana UD Puspo Agro Sejati.

Menanggapi OTT tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk, ujar Agus, menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang menangani. “Bisa saya sampaikan, benar adanya bahwa Totok Prastowo (Kabid Holtikultura) ditangkap polisi,” kata Agus saat dikonfirmasi via selular, Sabtu (30/9/2017).

Pemkab Nganjuk, jelasnya, akan menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya akan kooperatif jika diperlukan dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Bila diperlukan informasi administratif, kami siap memberikan. Tetapi untuk pendampingan hukum, karena ini pidana tidak bisa dilakukan. Itu mungkin yang bersangkutan sendiri menunjuk pengacara,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) aparat kepolisian Polda Jatim, Jumat (29/9/2017) sore.

Beredar kabar, pejabat yang terkena OTT yakni Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Nganjuk berinisial Tt. Operasi tangkap tangan itu dilakukan di sebuah warung Zamzam, tepatnya Jalan Raya Kediri-Nganjuk, pada Jumat sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam OTT yang dilancarkan gabungan Intelkam serta Reskrimsus Polda Jatim ini, petugas juga mengamankan Be, pegawai Bank Jatim Nganjuk. Pada waktu kejadian, Be disebut hendak menyerahkan uang Rp. 100 juta.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan sekitar pukul 16.30 WIB di ruangan pegawai tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.