FaktualNews.co

Polda Jatim : Tersangka OTT Pejabat Disperta Nganjuk, Berpotensi Bertambah

Hukum     Dibaca : 2602 kali Penulis:
Polda Jatim : Tersangka OTT Pejabat Disperta Nganjuk, Berpotensi Bertambah
FaktualNews.co/Kuswanto/
OTT pejabat Disperta Kabupaten Nganjuk.

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan satu tersangka atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk. Penyidik secara resmi sudah menetapkan Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Pemkoab Nganjuk, Totok sebagai tersangka.

Sedangkan Besta, seorang pegawai Bank Jatim Cabang Nganjuk masih bersetatus sebagai saksi. Totok dan Besta begitu tiba, terus menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim sejak Jumat (29/9/2017) malam.

“Masih satu tersangka dan satu orang lainnya sebagai saksi. Kedua orang yang kena OTT di Ngajuk masih menjalani pemeriksaan,”jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (30/9/2017).

Kata Barung, kemungkinan besar jumlah tersangka atas kasus OTT di Nganjuk ini bakal bertambah. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Bisa saja ada tersangka baru yang nanti diputuskan penyidik.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara dari hasil OTT di Ngajuk. Kini penyidik sudah mengamankan dua orang dan barang bukti dari hasil OTT. Kasus ini sedang ditangani dan terus dikembangkan”, kata Barung.

Saat ditanya barang bukti dari OTT ini, Barung belum mau mengungkapkannya. Termasuk informasi mengamankan uang Rp 100 juta –  Rp 120 juta dari tangan tersangka Totok.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, jika sudah rampung nanti kita sampaikan kembali,” ucapnya.

Totok dan Besta terjaring OTT petugas Intelkam dan Diteskrimsus Polda Jatim di Warung Zamzam Jalan Raya Kediri-Nganjuk pada, Jumat (29/9/2017) pukul pukul 15.30 WIB. Dalam OTT itu, polisi menyita barang bukti satu tas warna hitam bersisi uang tunai Rp 100 juta, dua unit mobil Daihatsu Xenia AG 1105 PH dan Honda City AE 1792 FN.

Nilai uang Rp 100 juta yang ditemukan dalam OTT, itu diduga merupakan suap gratifikasi terkait proyek pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di Kabupaten Nganjuk 2017 dengan nilai total  proyek mencapai hingga Rp. 6 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin