FaktualNews.co

Transaksi di RTH Mojoagung, Pengedar Obat Terlarang Diringkus Bersama Teman Wanitanya

Peristiwa     Dibaca : 2450 kali Penulis:
Transaksi di RTH Mojoagung, Pengedar Obat Terlarang Diringkus Bersama Teman Wanitanya
FaktualNews.co/R Suhartomo/
Seratus ribu pil double L yang dikemas dengan label vitamin B.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kuli angkut pasir asal Mojokerto ditangkap jajaran Polsek Mojoagung, Jawa Timur, bersama teman wanitanya saat mengedarkan pil koplo, Jumat (29/09/2017) siang.

Pelaku bernama Muhammad Arif Suhartono (29) warga Dusun Ngares Lor, Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Arif ditangkap saat duduk ditaman terbuka di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung bersama seorang teman perempuannya.

“Pelaku ini kuli angkut yang menaikan dan menurunkan pasir ke truk. Ia ditangkap bersama teman wanitanya di Alun-alun Mojoagung,” jelas Kapolsek Mojoagung, Kompol Khairudin kapeda FaktualNews.co

Awal penangkapan, pelaku tampak duduk menunggu kedatangan seorang tamu. Curiga dengan gerak-gerik pelaku, polisi yang berjaga di pos keamanan mendekati pelaku.

Saat didekati petugas, pelaku tampak gematar dan keringatan. Tanpa pikir panjang polisi langusng memeriksa Arif. Gagal mendapatkan baarang bukti, petugas beralih ke teman perempuannya.

Benar saja, saat sang cewek diperiksa, didapati barang bukti berupa 45 butir pil double L. Semua barang bukti tersebut di kemas di dalam kertas pembungkus rokok warna emas sebanyak 5 bungkus. Setiap bungkus masing-masing berisi 9 butir total yang di masukan ke dalam bungkus rokok Djarum 76.

“Barang bukti ini ditemukan dikantong sang cewek, berdasarkan keterangan saksi, barang tersebut milik saudara Arif,” tambah Khairudin.

Setelah mendapatkan barang bukti, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Mojoagung, untuk sementara teman perempuan masih bertindak sebagai saksi dan tidak ditahan. Pelaku sendiri di jerat dengan pasal 196 undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” tandas Khairudin.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin