FaktualNews.co

Hanya Butuh Waktu 1 Jam Belajar dari YouTube, Pemuda Ini Mampu Kuras Isi ATM Temannya

Kriminal     Dibaca : 1822 kali Penulis:
Hanya Butuh Waktu 1 Jam Belajar dari YouTube, Pemuda Ini Mampu Kuras Isi ATM Temannya
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Pelaku saat diamankan polisi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Hanya berbekal belajar cara membobol bank dari YouTube, Riski Adi alias Adit (21) mampu menguras isi ATM milik korbannya yang tak lain temannya sendiri, Lilik Soenarni (23), tanpa harus mengetahui kode pin (sandi) ATM korban.

“Belajar dari tutorial hacker luar negeri yang membobol bank negara Israel. Saya hanya membutuhkan waktu 1 jam untuk mempelajari dan mendapatkan pin itu,” ujar tersangka dihadapan petugas saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (1/10/2017).

Pemuda asal warga Dusun Seinibung, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara itu pun mampu menguras uang senilai Rp. 19.250.000 dari ATM milik korban.

Namun, kejahatan pelaku itu akhirnya diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. “Pelaku kami amankan ketika melakukan pelarian di rumahnya berada di Kabupaten Magelang,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris.

Harris mengungkapkan, Aksi pembobolan itu berawal dari pelaku yang berhasil mengambil ATM milik korban yang ditaruh di dalam tas diletakkan di dekat gudang. Ketika itu korban tengah tergesa-gesa melaksanakan rapat pagi dengan rekan lainnya.

“Korban dan pelaku ini satu kantor di perusahaan PT. Mandiri Cipta Harmoni, Kelurahan Pucang Anom, Sidoarjo, Jawa Timur. Ketika (tas) ditinggal itu pelaku mulai mengeledah tas dan hanya mendapatkan ATM,” ujarnya.

Pelaku yang mendapat ATM itu lantas diambil meski tidak mengetahui pin korban. “Usai ambil itu pelaku lantas pergi ke warnet mencari tutorial pembobolan pin itu,” jelasnya.

Walhasil, pelaku berhasil mendapatkan pin dan lantas di coba untuk mengambil uang.

“Ketika pin yang dimasukkan ternyata berhasil. Pelaku lalu mentransfer ke rekening temannya senilai Rp. 10 juta. Kemudian, uang senilai Rp. 9.250.000 diambil secara tunai dengan cara dua tahap,” ungkap Harris.

Hasil kejahatan pelaku itu digunakan untuk membeli peratalan modifikasi motor dan sebagian digunakan berfoya-foya. Kini, perbuatan pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan terncam 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul