FaktualNews.co

Lawan Petugas, Betis Kanan Maulid Berlubang

Kriminal     Dibaca : 1336 kali Penulis:
Lawan Petugas, Betis Kanan Maulid Berlubang
FaktualNews.co/Eko Yono/
DPO Curanmor yang dihadiahi timah panas karena melawan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Maulid (26), warga Jalan Sidokapasan Surabaya, menjadi buron selama beberapa bulan karena kasus kejahatan jalanan. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini, juga menjadi target utama dalam operasi Sikat Semeru Polsek Simokerto Surabaya.

Dalam catatan kepolisian, sedikitnya sudah ada enam laporan masuk dari kelompok Maulid ini, empat laporan Curanmor dan dua lainnya jambret. Saat beraksi tersangka ini selalu berkelompok. Rekan Maulid tertangkap sedangkan dirinya berhasil lolos.

“Dia ini menjadi target kami dalam operasi Sikat Semeru 2017. Karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai betis kaki kanannya,” sebut Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya kepada Faktualnews.co, Minggu (1/10/2017).

Maulid yang saat itu menjadi DPO, bersama temannya yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Probolinggo, melakukan Pencurian sepeda motor Scoopy. Dalam pencurian itu, para tersangka melakukannya dengan cara merusak kunci gembok pintu rumah dan kemudian memasuki rumah korban.

Begitu di dalam rumah, tersangka merusak kunci setir sepeda motor yang diparkir di dalam rumah milik korban. Salah satu korban aksi ini adalah warga di Jalan Kutai nomor 29 Surabaya.

Pencurian sepeda motor bersama rekannya yang telah di penjara dan juga ada tersangka yang lari ke luar Negri jadi TKI itu terjadi di dua TKP wilayah Simokerto yakni di Jalan Granting Baru dan satu lainnya di Jalan sidokapasan Surabaya.

“Kelompok ini juga melakukan jambret di Jalan Kapasan dan jalan Pegirian,” jelas Masdawati.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Simokerto pada 28 September 2017, mendapat informasi kalau tersangka DPO itu kos di daerah Lebak Timur. Kemudian, anggota bergegas untuk melakukan penangkapan dan setelah tertangkap tersangka dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk proses lebih lanjut.

“Seperti tersangka lainnya yang kini telah dipenjara, tersangka Maulid ini oleh Polisi akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan”, tutup Masdawati.

Darinya turut pula diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol L 4882 GT sebagai barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i