FaktualNews.co

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan di Perlintasan KA, Daop 7 Madiun ‘Turun Jalan’

Peristiwa     Dibaca : 1716 kali Penulis:
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan di Perlintasan KA, Daop 7 Madiun ‘Turun Jalan’
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api. (Ilustrasi).

MADIUN, FaktualNews.co – Redahnya tingkat kesadaran masyarakarat saat melintas perlintasan kereta api (KA) yang menyebabkan banyaknya kasus kecelakaan, mendorong PT KAI Daop 7 Madiun ‘turun jalan’ guna mensosialisasikan aturan yang wajib dipatuhi para pengguna jalan saat melintasi perlintasan KA.

“Sosialisasi ini untuk menyadarkan masyarakat pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan KA. Terutama mengurangi kecepatan kendaraaan ketika hendak menyeberangi perlintasan,” kata anager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Minggu (1/10/2017).

Menurutnya, kebiasaan masyarakat jika mengetahui pintu perlintasan KA akan ditutup, maka akan menambah kecepatan kendaraanya bukannya menguranginya.

“Jika, pintu perlintasan KA akan ditutp maka wajib mengurangi kecepatan kendaraan. Itu demi keselamatan pengguna jalan sendiri,” ungkapnya.

Sosialisasi tersebut melibatkan Taruna dan Taruni Akademi Perkeretaapian Indonesia (API), serta komunitas pecinta kereta api “Rail Fans Daop Pitoe” di perlintasan Jalan Yos Sudarso Kota Madiun, Jawa Timur.

Berdasarkan data dari PT KAI Daop 7 Madiun, memiliki 310 perlintasan kereta api dengan rincian 75 pintu perlintasan dijaga petugas dan memiliki pintu perlintasan, sedangkan sisanya sebanyak 235 merupakan perlintasan liar dan tanpa palang pintu perlintasan.

Sementara angka kecelakaan di perlintasan kereta api mengalami kenaikan di tahun 2016 ada 47 kejadian di perlintasan kereta api, sedangkan tahun 2017 dari Januari hingga September sudah terjadi 54 kejadian.

Untuk mengurangi jumlah angka tersebut pihak Daop 7 mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum agar patuh terhadap peraturan mengenai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 114 dan pasal 116, yang mengatur pengendara kendaraan saat melintasi perlintasan kereta api.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul