FaktualNews.co

Pelaku Penyiraman Air Keras Pada Pemandu Lagu di Mojokerto Divonis 12 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 2324 kali Penulis:
Pelaku Penyiraman Air Keras Pada Pemandu Lagu di Mojokerto Divonis 12 Tahun Penjara
FaktualNews.co/Istimewa/
Dian Wulansari atau Citra (24), korban yang disiram air keras kekasihnya.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang kasus penyiraman air raksa (air keras) terhadap seorang pemandu lagu hingga menyebabkan Dian Wulan Sari alias Citra (24) warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, meninggal memasuki babak akhir, Selasa (2/10/2017).

Terdakwa Lamaji (39) yang notabene kekasih Dian divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang kasus penyiraman air keras yang diketuai Joko Waluyo dan hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Ardiani ini, digelar di ruang Cakra PN Mojokerto. Kuasa hukum terdakwa, Handoyo menyatakan jika pihaknya keberatan dengan vonis majelis hakim.

“Sikap terdakwa masih pikir-pikir, saya juga sebagai kuasa hukum berharap kasus ini seharusnya tidak dilihat dari aspek yuridis. Kalau dari aspek yuridis memang layak karena melakukan tapi harus dilihat motif jadi pertimbangan. Semua pasti akan melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Menurutnya, terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada istri sirinya tersebut karena merasa dikhianati. Padahal terdakwa sudah memberikan segala-galanya kepada korban. Handoyo menambahkan, jika terdakwa masih mempunyai waktu dalam seminggu untuk menentukan sikap dalam putusan hakim.

“Saya menghargai sikap yang diambil terdakwa, jika minta tolong banding ya akan saya bantu. Pertimbangan dari hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan tapi putusan secara lengkapnya tidak dibacakan secara lengkap. Tadi hanya baca amarnya saja,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Lamaji (39) warga Desa Randubango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto didakwa melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 351, pasal 353, pasal 354, dan pasal 355 tentang penganiayaan berat berencana, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa dituntut 15 tahun penjara karena menyebabkan korban Dian Wulansari alias Citra (24) warga Dusun Kemlagitimur, Desa Kemlagi, Kecamatan, Mojokerto meninggal dunia. Korban disiram air keras oleh kekasihnya sendiri pada 20 Maret 2017 lalu, setelah menjalani perawatan selama 10 hari, akhirnya korban meninggal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin