FaktualNews.co

Penghuni Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Narkoba di Jombang

Kriminal     Dibaca : 2079 kali Penulis:
Penghuni Lapas Madiun Kendalikan Peredaran Narkoba di Jombang
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Tersangka peredaran Narkoba digelandang petugas di Mapolres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Madiun, mengendalikan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal ini terungkap setelah jajaran Polres Jombang berhasil menangkap seorang bandar bernama Fanto Dwi Wardono (38). Pelaku merupakan warga Dusun Balongsuruh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Sangat kita sayangkan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari narapidana di lapas Madiun,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Senin (02/09/2017).

Dalam penangkapan ini, Agung menyebutkan jika anggotanya menggunakan trik penyamaran sebagai pembeli. Selanjutnya, petugas disuruh mengirim uang sebagai bukti pembelian dan diajak ketemu di suatu tempat.

Selain pengedar sabu-sabu, pelaku yang merupakan duda beranak satu ini juga berjualan makanan dengan membuka Warung lesehan. Pelaku ditangkap saat janjian kepada petugas dirumah pribadinya.

“Pelaku mendapatkan barang dengan cara berkomunikasi lewat handphone. Kita akan tindak lanjuti ke Lapas Madiun,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil membawa barang bukti yang cukup banyak yaitu 33,79 gram sabu-sabu didalam plastik. Selain itu juga ada sebuah timbangan elektrik dan sebungkus gula batu sebagai bahan campuran.

Tidak hanya itu, Polisi juga ikut mengamankan sebuah mobil dan satu unit sepeda motor di rumah pelaku. Ikut serta diamankan sebuah handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu beserta dua kartu ATM.

“Ini upaya kita memberantas narkoba dari Kabupaten Jombang. Target kita 2018, Jombang bebas narkoba,” tutur Agung.

Selanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal ini dimungkinkan ada jaringan pelaku di Lapas dan disekitar Jombang.

Pelaku sendiri terancam terjerat Pasal 112(1) jo Pasal 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun penjara,” tandas AKBP Agung Marlianto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i